Pertanyaan :
Assalamu’alaikum,
Apa hukumnya sunat bagi anak perempuan dan apa ada tuntunannya ? Terimakasih atas jawabannya ustadz.Wassalamu’alaikum
Apa hukumnya sunat bagi anak perempuan dan apa ada tuntunannya ? Terimakasih atas jawabannya ustadz.Wassalamu’alaikum
Jawaban :
Wa’alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kami anggap mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah MUSTAHAB.
Diantara dalilnya adalah :
- Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ﻟَﺎ ﺗُﻨْﻬِﻜِﻲ ﻓَﺈِﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺣْﻈَﻰ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺒَﻌْﻞ”Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.”(HR. Abu Dawud)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ﺇِﺫَﺍ ﺍﻟْﺘَﻘَﻰ ﺍﻟْﺨِﺘَﺎﻧَﺎﻥِ ﻭَﺗَﻮَﺍﺭَﺕْ ﺍﻟْﺤَﺸَﻔَﺔُ ﻓَﻘَﺪْ ﻭَﺟَﺐَ ﺍﻟْﻐُﺴْﻞُ”Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (HR. Ibnu Majah)
- Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan. Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat.ﻟَﺎ ﺗُﻨْﻬِﻜِﻲ ﻓَﺈِﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺣْﻈَﻰ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻰﺍﻟْﺒَﻌْﻞ
Wallahu a’lam
…
Sumber: Syameela
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Artikel Terkait :[/vc_column_text][vc_basic_grid post_type="post" max_items="10" element_width="2" orderby="rand" grid_id="vc_gid:1485925381085-7f99adcd-e0bb-8" taxonomies="11"][/vc_column][/vc_row]
Posting Komentar