0
Hukum Khitan untuk Anak Perempuan
Keluarga Dakwah - Hukum Khitan untuk Anak Perempuan

Pertanyaan :


Assalamu’alaikum, 
Apa hukumnya sunat bagi anak perempuan dan apa ada tuntunannya ? Terimakasih atas jawabannya ustadz.Wassalamu’alaikum


Jawaban :


Wa’alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kami anggap mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah MUSTAHAB.

Diantara dalilnya adalah :



  1. Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    ﻟَﺎ ﺗُﻨْﻬِﻜِﻲ ﻓَﺈِﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺣْﻈَﻰ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺒَﻌْﻞ”

    Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.”(HR. Abu Dawud)

  2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
    ﺇِﺫَﺍ ﺍﻟْﺘَﻘَﻰ ﺍﻟْﺨِﺘَﺎﻧَﺎﻥِ ﻭَﺗَﻮَﺍﺭَﺕْ ﺍﻟْﺤَﺸَﻔَﺔُ ﻓَﻘَﺪْ ﻭَﺟَﺐَ ﺍﻟْﻐُﺴْﻞُ”

    Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (HR. Ibnu Majah)

  3. Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan. Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat.
    ﻟَﺎ ﺗُﻨْﻬِﻜِﻲ ﻓَﺈِﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺣْﻈَﻰ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻰﺍﻟْﺒَﻌْﻞ

Wallahu a’lam

Sumber: Syameela
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Posting Komentar

 
Top