0
Suci atau Najiskah Mani Itu?*
Pendapat pertama, mani itu najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Dan satu riwayat Ahmad. Dalil pendapat ini dari hadits ‘Aisyah rodhiyallaahu 'anha, ketika ia ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, ia menjawab,”Aku dahulu mencucinya dari pakaian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau keluar untuk shalat, sementara bekas cucian masih kehiatan pada pakaian beliau.”[1] Dan mencuci tidaklah dilakukan kecuali untuk membersihkan sesuatu yang najis.

Pendapat kedua, mani itu suci. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Dawud, dan ini salah satu dari dua riwayat yang paling shahih dari Ahmad. Mereka berdalil atas hal itu dengan hadits Aisyah tentang mani, ia mengatakan,”Dulu aku mengeriknya dari pakaian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.”[2]

Juga berdasarkan hadits Aisyah rodhiyallaahu 'anha bahwa ada seorang tamu yang singgah di rumah Aisyah. Pada pagi harinya ia mencuci pakaiannya, maka Aisyah berkata,

“Sesungguhnya cukup bagimu mencuci tempat yang terkena mani, jika engkau melihatnya. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikkan saja disekitarnya. Aku pernah mengeriknya dari pakaian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.”[3]

Adapun orang yang mengatakan kenajisannya menjawab bahwa pengerikan itu tidaklah menunjukkan kesucian mani, melainkan menunjukkan tentang cara pensuciannya. Sebagaimana halnya pensucian sandal dengan mengusapkannya pada tanah.

Sebagai bantahannya, perbuatan Aisyah yang kadangkala menerik mani dan kadangkala mencucinya, itu menunjukkan bahwasanya mani itu tidak najis. Karena pakaian juga terkadang dicuci karena terkena dahak, ludah dan kotoran. Demikianlah pendapat sejumlah sahabat, di antaranya Sa’ad bin Abi Waqqas, Ibnu Abbas dan lainnya. Mereka berkata,”Sesungguhnya mani itu seperti dahak dan ludah. Bersihkanlah darimu, walaupun dengan idzkhir (nama suatu tumbuhan).” Jelaslah disini bahwa perbuatan Aisyah rodhiyallaahu 'anha hanyalah termasuk masalah memilih cara bersuci yang disukainya.[4]

Yang menegaskan hukum sucinya mani adalah bahwasanya para sahabat dahulu juga mimpi basah pada zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan mani mengenai badan serta pakaian mereka. Masalah mani ini adalah masalah yang umum terjadi. Seandainya najis, niscaya wajib bagi Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka untuk menghilangkannya, seperti memerintahkan mereka untuk beristinja’. Namun, tidak ada seorangpun yang meriwayatkan hal seperti itu. Maka diketuahui secara meyakinkan bahwa menghilangkan mani tidaklah wajib. Wallaahu a’lam.[5]

[1] Muttafaqun ‘alaihi

[2] HR Muslim (288)

[3] HR Muslim (288)

[4] Syarah Muslim

[5] Majmu’ Fatwa (XXI/604)

  • (Dirangkum dari Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim
  • .
    .
    ┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
                   Link grup 


      ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Posting Komentar

 
Top