0
Hukum Janda Menikah Tanpa Wali
Keluarga Dakwah - Hukum Janda Menikah Tanpa Wali

Seorang wanita, baik dia perawan atau janda tidak boleh menikah kecuali dengan izin walinya. Ini sesuai dengan hadist,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“ Siapapun wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal.” ( HR. Tirmidzi)

Pada hadist di atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan “ Siapapun Wanita “ dan tidak membedakan antara perawan dan janda. Barang siapa yang membedakan antara keduanya harus mendatangkan dalil, dan memang tidak ada dalilnya,

Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

" Janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dari walinya, sedangkan perawan ditanya terlebih dahulu, dan izinnya adalah diam.” (HR. Muslim 1421)

Arti hadits di atas, bahwa seorang janda tidak boleh dipaksa menikah oleh walinya, tetapi harus dimintai izin dan kerelaan hati darinya. Dan jika ingin menikah tetap harus minta izin kepada walinya.

Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (9/194):

أَنَّ مَعْنَى قَوْلِهِ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا: أَنَّهُ لَا يَنْفُذُ عَلَيْهَا أَمَرُهُ بِغَيْرِ إِذْنِهَا وَلَا يُجْبِرُهَا، فَإِذَا أَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ لَمْ يَجُزْ لَهَا إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا

“ Arti hadist ( Janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dari walinya) bahwa wali tidak bisa menentukan kecuali dengan izinnya, dan dia tidak boleh memaksanya ( untuk menikah). Tetapi jika dia ingin menikah, maka tidak dibolehkan kecuali dengan izin walinya. “

Wali nikah seorang perempuan adalah bapaknya, kakeknya, saudaranya laki-laki, pamannya, baik dia seorang perawan ataupun janda. Jika dia punya anak laki-laki, sebagian ulama membolehkannya sebagai wali. Tetapi tidak ada satupun ulama membolehkan orang lain, yang tidak ada hubungan darah untuk menjadi wali nikahnya.

Adapun wali hakim bisa menjadi wali nikahnya, jika dia tidak mempunyai wali. Dan yang dimaksud wali hakim di sini adalah petugas resmi KUA, bukan ustadz atau tokoh masyarakat.

Berkata an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim ( 9/ 204) :

فَإِنَّهُ لَوْ أَرَادَ تَزْوِيجَهَا كُفُؤًا وَامْتَنَعَتْ، لَمْ تُجْبَرْ، وَلَوْ أَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ كُفُؤًا فَامْتَنَعَ الْوَلِيُّ أُجْبِرَ، فَإِنْ أَصَرَّ زَوَّجَهَا الْقَاضِي

“ Jika seorang wali mau menikahkan janda dengan seseorang yang sesuai, tetapi dia tidak mau, maka tidak boleh dipaksa. Sebaliknya, jika si janda mau menikah dengan laki-laki yang sesuai, tetapi walinya menghalangi, maka boleh dipaksa, jika tetap tidak mau, maka wali hakim bisa menikahkannya. “

Wallahu A’lam,

Posting Komentar

 
Top