Keluarga Dakwah - Kapan Waktu Shalat Dhuhur di Hari Jum’at bagi Wanita?
Assalamu ‘Alaikum. Saya mau tanya, sholat Jum’at kan tidak wajib bagi wanita. Haruskah kita menunggu khutbah selesai baru boleh sholat Dzuhur? Ada yang mengatakan jika mendengar harus menunggu, sedangkan jika tidak mendengar tidak harus menunggu? Bagaimana aturan sebenarnya? Dan apakah batasan jamaah dalam sholat Jum’at harus 40 orang?
Terimakasih
Akhwat, Bumi Allah
Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh
Ukhti Shalihah…
Memang benar wanita tidak terkena kewajiban sholat Jum’at. Adapun kewajiban wanita adalah melaksanakan sholat Dzuhur, karena sholat Jum’at itu hanya kewajiban yang disyari’atkan kepara para lelaki. Tapi bila ia melakukannya, maka shalat Jum’at yang dilakukannya dapat menggugurkan atau mengganti shalat Dzuhur, dan dia tidak wajib sholat Dzuhur lagi.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at bagi kaum wanita. Sebagaimana hadits Nabi dari Abu Dawud dalam Sunannya:
أَنَّ النَّبِيَ قَالَ: الجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِم فِي جَمَاعَةٍ إلاّ أَرْبَعَة : عَبْدٌ مَمْلُوْكٍ أَوْإمْرَاءَةٍ أوصَبِيٍ أوْمَرِيْضٍ
Nabi bersabda, “Sholat Jum’at adalah haq kewajiban bagi seluruh kaum muslimin kecuali empat orang : hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.”
Menurut Imam Ibnu Qudamah, “Wanita dan selain mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at, supaya mengerjakan shalat Dzuhur setelah memastikan masuknya waktu Dzuhur walaupun sebelum shalat Jum’at.” Beliau menyebutkan dalam kitab Al-Mughni, “Adapun mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at seperti musafir, hamba sahaya, wanita, orang sakit dan semua yang ada uzur mereka boleh shalat Dzuhur sebelum imam shalat Jum’at menurut pendapat mayoritas ulama.”
Dan begitu pula yang difatwakan Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baaz. Jika mu’adzin telah adzan atau matahari telah zawal (condong ke arah barat) maka pada saat itu boleh bagi wanita untuk sholat Dzuhur di rumahnya empat raka’at dan tidak ada hubungannya dengan sholat Jum’at.
Apabila wanita shalat di rumahnya shalat Dzuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar adzan shalat Jum’at semata, namun patokannya adalah jika sudah zawal (matahari condong) yang mengisyaratkan masuknya waktu sholat Dzuhur. Bagi wanita tidak jadi masalah shalat Dzuhur mendahului shalat Jum’at, jadi boleh dan sah. Jika ia sholat setelah zawal maka sholatnya sah baik bersamaan, setelah ataupun sebelum ditegakkannya sholat Jum’at, baik mendengar khutbah maupun tidak.
Adapun masalah jumlah minimum jamaah sholat Jum’at menjadi perkara furu’ yang bersifat ikhtilafiah (masih diperselisihkan oleh para Ulama’). Namun kebanyakan Ulama’ menyatakan bahwa pembatasan minimal 40 itu tidak mutlaq. Artinya jika jama’ah Jum’at kurang dari 40 sholat Jum’at masih tetap harus dilaksanakan. Wallahua’lam bishowab.
Referensi :
- Al-Mughni jilid 3, Syaikh Ibn Qudamah
- Kumpulan Fatwa Syaikh Abdullah Bin Baaz
- Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah
- Al-Muhalla bil atsar jilid 3, Ibn Hazm al-Andalusi
- Al-Mufashol jilid 1, Doctor Abdul karim zaidan
Sumber : An-Najma, MA-Hidayatullah
Posting Komentar