0
Kufu’ dalam Pernikahan
Keluarga Dakwah - Kafaah [كفاءة] atau kufu’ [كفء] secara etimologi adalah persamaan atau bisa diartikan juga dengan makna sepadan. Maksudnya persamaan antara kedua pasangan dalam hal starta dan status. Menurut istilah ulama fiqih-pun tidak berbeda artinya dengan makna bahasa; yaitu “kesepadanan antara kedua pasangan sebagai bentuk pencegahan kecacatan dari beberapa aspek”.

Kenapa Harus Ada Kafaah?

Jumhur ulama tidak mengamini pendapatnya Imam Daud al-Zohiri itu dan melihat bahwa kafaah itu menjadi salah satu syarat dalam pernikahan. Karena memang ada beberapa dalil yang menunjukkan itu. Di antaranya:

“Tiga Hal yang tidak boleh ditunda; Shalat kalau sudah datang waktunya, mayat -kalau sudah siap dikuburkan-, dan anak perawan kalau sudah ada yang kufu (Sepadan) dengannya”. (HR. Tizmidzi 156)

“Janganlah kalian menikahkan wanita-wanita (anak-anak kalian) kecuali dengan yang sepadan (kufu) dengannya.” (HR. al-Daroquthniy, Kitab NIkah, Bab al-Mahr, no. 11)

“Jika datang kepada kalian seseorang (untuk melamar anak-anak kalian) yang kau ridhai agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia …” (HR. Tirmidzi no 1004)

Nabi shalallahu 'alaihi wa salam dengan tegas memerintahkan para orang tua untuk “memeriksa” dan “meneliti” dulu agama serta akhlak orang yang berniat melamar anak perawannya. Itu bukti kalau memang harus ada kafaah dalam pernikahan. Kalau itu tidak ada, pasti Nabi juga tidak memerintahkan itu

Madzhab al-Hanafiyah, al-Syafi’iyyah dan al-Hanabilah, selain aspek agama, mereka menambahkan beberapa aspek lainnya, yaitu:



  • al-Diin [الدين] (agama)

  • al-Hurriyah [الحرية] (bebas/budak)

  • al-Nasab [النسب] (Keturunan)

  • al-Hirfah [الحرفة] (Profesi/strata sosial)

Posting Komentar

 
Top