0
Bertahan Bersama Suami Yang Tidak Shalat
Keluarga Dakwah - Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”

Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

"Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, bab Al-Iman, dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam)

Dari Buraidah bin Hushaib radhiallahu anhu, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر " رواه احمد وابو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه .

"Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Apakah boleh istri gugat cerai?

Dari kitab karya Syaikh Abu Malik, Shahih Fikih Sunnah sebagai berikut.

Istri boleh menuntut cerai (khulu’) dari suami jika suami lalai dari menunaikan kewajiban pada Allah. Seperti ini dikatakan sunnah (dianjurkan) dalam madzhab Hambali.

Dalam Al Mufasshol fi Ahkamil Mar’ah (8: 122) disebutkan,

“Jika suami memiliki pemahaman akidah yang menyimpang atau ia melakukan suatu pembatal keislaman yang dapat menyebabkannya murtad, lalu istri tidak mampu menuntut pisah di hadapan qadhi’ (hakim) atau hakim tersebut tidak menghukumi suami itu murtad atau hakim memutuskan tidak wajib berpisah, maka saat itu istri boleh menuntut khulu’. Walau ketika itu istri mesti menyerahkan sejumlah harta untuk bisa berpisah (khulu’). Kenapa demikian? Karena wanita muslimah tidak pantas memiliki pasangan yang memiliki akidah dan memiliki amalan yang rusak.”

Nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin

1. Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status pernikahan.
2. Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat.

Wallaahu a'lam
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Posting Komentar

 
Top