0
Hak isteri yang bersifat harta
Keluarga Dakwah - Hak khusus isteri yang menjadi kewajiban suaminya yang bersifat harta, yaitu:

1. Mahar, yaitu harta yang berhak didapatkan seorang isteri pada saat akad atau saat mulai tinggal bersama. Ini merupakan hak yang wajib bagi suami atas isterinya.

Firman Allah Taala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً (سورة النساء: 4)

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” QS An-Nisaa’: 4

Disyariatkannya mahar merupakan petunjuk betapa agungnya akad ini sekaligus sebagai penghormatan dan pemuliaan terhadap wanita.

Mahar bukanlah syarat dalam akad pernikahan, bukan juga merupakan rukun nikah menurut jumhur fuqoha. Akan tetapi dia merupakan konsekwensi yang harus dilakukan akibat pernikahan. Jika akad nikah terlaksana tanpa menyebutkan mahar, maka pernikahannya sah berdasarkan pendapat jumhur ulama, berdasarkan firmnan Allah Taala,

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً (سورة البقرة: 236)

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” QS. Al-Baqarah: 236

Maka dibolehkannya talak sebelum digauli dan sebelum disebutkan jumlah mahar, menunjukkan bahwa boleh tidak disebutkan mahar dalam akad.

Jika suami menyebutkan jumlah mahar dalam akad, maka dia wajib memberinya. Jika tidak disebutkan, maka wajib baginya mahar mitsl, maksudnya mahar yang jumlahnya biasa diberikan kepada wanita-wanita pada masanya.

b. Nafkah

Para ulama Islam sepakat bahwa suami wajib memberi nafkah kepada isterinya dengan syarat isterinya dapat dia gauli. Jika dia menolak digauli atau membangkang, maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah.

Hikmah dalam wajibnya nafkah bagi isteri adalah bahwa seorang isteri berada di bawah kekuasaan suami berdasarkan akad nikah, dia tidak boleh keluar rumahnya kecuali atas izin suaminya untuk bekerja. Maka dia wajib memberi nafkah kepada isterinya dan memberi kecukupan kepadanya.

Yang dimaksud dengan nafkah adalah, menyediakan apa yang dibutuhkan seorang isteri, baik berupa makanan,pakaian & tempat tinggal.

Wajib bagi suami memberikan nafkah kepada isterinya, walau isterinya kaya. Berdasarkan firman Allah Taala,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سورة البقرة: 233)

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” QS. Al-Baqarah: 233

Juga berdasarkan firman Allah Taala,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍۢ مِّن سَعَتِهِ . وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ (سورة الطلاق: 7)

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” QS. At-Tolaq: 7

Terdapat dalam sunah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Hindun binti Utbah, isteri Abu Sufyan yang mengadu kepada beliau karena suaminya tidak memberikan nafkah,

خذي ما يكفيكِ وولدَكِ بالمعروف

“Ambillah apa yang cukup bagimu dan untuk anakmu dengan cara yang ma’ruf.”

Dari Aisyah dia berkata, “Hindun binti Utbah, isteri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang kikir, dia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali dari hartanya yang aku ambil tanpa sepengetahuannya, apakah hal itu dibolehkan?" Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah apa yang cukup bagimu dan untuk anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari, no. 5049 dan Muslim, no. 1714)

Dari Jabir sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah Wada,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله ، ولكم عليهن ألا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه ، فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مبرح ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف ( رواه مسلم، رقم 1218)

“Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah terhadap isteri kalian, karena kalian mengambil mereka dengan perlindungan Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka untuk tidak mempersilahkan seorangpun di ranjangnya orang yang kalian benci. Jika mereka lakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian berupa nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim, no. 1218)

c. Tempat tinggal.

Hal ini termasuk hak isteri, yaitu bagaimana seorang suami menyediakan baginya tempat tinggal sesuai kemampuan dan kelapangannya. Firman Allah Taala,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ (سورة الطلاق: 6)

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. “ QS. At-Tolaq: 6

Posting Komentar

 
Top