0
Menikahinya Dengan Syarat Akan Diceraikan
Keluarga Dakwah - Jika terjadi kesepakatan antara suami iseri atau antara suami dan wali wanita bahwa pernikahan bersifat sementara dengan waktu yang telah ditentukan, seperti setahun atau dua tahun atau tidak ditentukan dan hal itu dinyatakan dalam akad atau sebelumnya, maka pernikahan seperti itu batil. Karena itu pernikahan mut'ah, meskipun syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.

Disebutkan dalam Kitab Al-Mughni, 7/136, "Tidak dibolehkan nikah mut'ah" Yang dimaksud dengan nikah mut'ah adalah seorang laki-laki menikahi wanita dalam masa tertentu. Misalnya sang wali berkata, "Aku nikahkan engkau dengan puteriku selama sebulan, atau setahun, atau hingga selesai musim, atau hingga kedatangan jamaah haji, atau semacamnya. Baik waktunya diketahui atau tidak. Ini merupakan nikah yang batil, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad. Dia berkata, "Nikah mut'ah adalah haram."

Termasuk dianggap sebagai nikah mut'ah adalah: Seseorang melakukan akad dengan syarat dia akan menceraikannya setelah selesai masanya, baik masanya diketahui atau tidak.

Disebutkan dalam Kasyaful Qana (5/97), "Dia (nikah mut'ah) adalah seorang laki-laki menikahi wanita dalam masa tertentu, baik diketahui atau tidak. Misalnya sang wali berkata, "Aku kawinkan engkau dengan puteriku selama sebulan atau setahun, atau aku kawinkan engkau hingga selesai musim atau hingga kedatangan jamaah haji, atau semacamnya. Baik masanya diketahui atau tidak."

Jika seorang suami menetapkan syarat menceraikannya dalam pernikahan, walaupun masa waktunya tidak diketahui, maka itu adalah mut'ah; Tidak sah."

(Al-Mausu'ah Al-Fiqhiah, 41/344)

Apakah syarat ini disebutkan dalam akad tersebut atau tidak, selama telah disepakati waktunya, atau masing-masing telah saling mengetahui dalam pernikahan seperti itu, maka hukumnya sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah, saat berbicara tentang pernikahan yang batil, mengatakan,

"Sama saja, apakah ditetapkan syarat di tengah akad pernikahan atau ditetapkan syarat sebelumnya, atau tidak disyaratkan secara lafaz, tapi telah disepakati masing-masing saat melamar, maka kondisi mempelai laki dan wanita, serta mahar, dianggap sama dengan kedudukan lafaz dalam syarat."

(Al-Bayan Ad-Dalil Ala Buthlani Tahlil)

Dia juga berkata, "Syarat-syarat yang diajukan saat akad sama dengan adanya korelasi, jika dia benar, maka dia harus dipenuhi. Jika syaratnya batil, maka hal itu berpengaruh pada akad."
Lihat juga, Al-Qawaid An-Nuraniah, 302-303

Posting Komentar

 
Top