0
Orangtua Meminta Anaknya Untuk Menceraikan Istrinya, Haruskah Dipenuhi?
Keluarga Dakwah - Permasalahan ini perlu dipilah terlebih dahulu secara jelas, apa dan bagaimana motivasi orang tua menyuruh anak laki-lakinya menceraikan istrinya. Yang mana secara umum terbagi menjadi dua berikut ini :

Pertama, karena ada sebab yang dibenarkan. Semisal sang istri adalah wanita nakal yang perilakunya tidak baik. Yang mana susah diperbaiki dan banyak kemudharatannya. Maka, di sini suami wajib mentaati perintah orang tuanya untuk menceraikan istrinya. Seperti dalam kasus di mana Umar bin Khattab memerintahkan putranya Abdullah bin Umar agar menceraikan istrinya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَال: كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا، وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا، فَأَمَرَنِي أَنْ أُطَلِّقَهَا، فَأَبَيْتُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال: يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ طَلِّقِ امْرَأَتَكَ

"Abdullah bin Umar berkata: Aku punya istri yang aku cintai akan tetapi ayahku tidak menyukainya. Ayah memerintahkan agar aku menceraikannya tapi aku tidak mau. Kemudian aku laporkan hal itu ke Rasulullah. Nabi berkata: "Wahai Ibnu Umar, ceraikan istrimu." (HR. Tirmidzi)

Kedua, tanpa kejelasan sebab. Mayoritas ulama berpendapat bila tanpa alasan syar’i seorang bapak atau ibu meminta anaknya untuk menceraikan istrinya maka tidak boleh ditaati.

Ada seseorang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?” beliau menjawab, “Jangan kamu ceraikan”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?” Kata Imam Ahmad, “Boleh kamu taati orang tuamu, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsunya.” (Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (8/71)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istri dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, “Tidak boleh dia mentalaq istrinya karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada Ibu.” (Al Adab As syar’iyyah li Ibn al Muflih (1/503)


Sebelum mengambil sikap atas sebuah permasalahan, sebagai seorang muslim kita diperintahkan untuk mengolah data dengan lengkap terlebih dahulu. Jangan hanya mendengar hanya dari satu pihak. Tapi mintalah keterangan dari berbagai sumber yang bisa membantu mendudukkan permasahan dengan baik. Wallahu a'lam.

Posting Komentar

 
Top