0
Sunnah-Sunnah Rasulullah Seputar Kehadiran Buah Hati
Keluarga Dakwah - Sunnah-Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam Seputar Kehadiran Buah Hati

                Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya tumbuh menjadi pribadi yang saleh-salehah. Sayang, tidak semua orang tua mengerti bagaimana cara mewujudkan keinginan tersebut. Di samping karena awam dalam hal mendidik anak secara Islami, beberapa orang tua juga seringkali abai terhadap sunnah-sunnah yang telah digariskan Rasulullah SAW seputar buah hati khususnya di masa-masa awal kehadiran mereka di alam dunia ini.

                Sebagai contoh, sebutlah ketika memberi nama, banyak orang tua yang lebih memilih mengikuti tren serta kebanggaan duniawi ketimbang memperhatikan esensi dan makna di balik nama tersebut. Padahal nama adalah sebuah doa. Dan masih banyak sunnah-sunnah lainnya yang seringkali diabaikan.

                Karena itulah, pada kesempatan kali ini kami akan menghadirkan penjelasan ringkas mengenai beberapa sunnah yang perlu diperhatikan orang tua ketika menyambut kehadiran buah hatinya. Berikut beberapa sunnah tersebut:



  1. Adzan di Telinga Kanan Ketika Bayi Baru Lahir

Setidaknya ada tiga hadits yang menjadi landasan dalil amalan ini:

Hadits Pertama:

عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ  أَنَّ النَّبِيَّ  أَذَّنَ فيِ أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ وَأَقَامَ فيِ أُذُنِهِ اليُسْرَى

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melantunkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan, dan melantunkan iqamah di telinga kirinya. (HR Al-Baihaqi)

Hadits Kedua:

رَوَى أَبُو رَافِعٍ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ  أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Abu Rafi meriwayatkan: Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah.(HR Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)

Hadits Ketiga:

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan. (HR Abu Ya’la Al-Mushili)

Ummu Shibyan adalah nama dari jin wanita yang suka mengikuti bayi.

Ibnul Qayyim Al Jauziyah mengatakan bahwa hikmah adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru dilahirkan adalah agar suara pertama yang didengar sang bayi adalah kalimat-kalimat yang berisikan keagungan Allah SWT, serta kalimat syahadat yang merupakan pintu pertama bagi seseorang untuk masuk Islam. Adzan dan iqamah juga merupakan pengejaan syiar Islam terhadap bayi ketika memasuki alam dunia, sebagaimana ketika seseorang akan meninggalkan dunia dituntun untuk mengucapkan kalimat tauhid.

Ketika mendengar suara adzan, setan akan lari terbirit-birit. Maka hal ini pun menjadi semacam perlindungan untuk sang bayi dari godaan setan. Karena setan tak bisa berlama-lama mengganggu sang bayi setelah mendengar kalimat yang dibencinya. Hal ini menunjukkan kepedulian Rasulullah SAW terhadap nilai-nilai tauhid yang harus ditanamkan sejak dini dan sekaligus mengusir setan yang mulai mengganggu sang bayi di awal kehidupannya.



  1. Mentahnik Bayi

                Ibnu Hajar Al Atsqalani di dalam Fathul Barimenerangkan bahwa mentahnik adalah mengunyah sesuatu lalu meletakkan dan mengusap-usapkan kunyahan itu di mulut bayi. Hal ini dilakukan agar bayi mau makan dan membuatnya kuat.

                Namun, tahnik dalam pengertiannya secara istilah syariat. Adalah seperti yang dicontohkan Nabi SAW yaitu dengan cara menyuapi sang bayi dengan sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi. Dalam kitab Ash-Shahihaindisebutkan bahwa Asma’ RA mendatangi Rasulullah SAW sambil membawa bayinya. Ia bercerita, “Rasulullah SAW mentahniknya dengan kurma lalu mendoakan dan memintakan berkah untuknya.” Hadits ini menjelaskan mengenai anjuran membawa bayi yang baru lahir ke orang saleh untuk didoakan oleh mereka.



  1. Memberi Nama yang Baik

Nama merupakan hal yang sangat penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu namasangatlah identik dengan orang yang diberi nama.

                Rasulullah SAW bersabda,

غفارغفر الله لها وأسلم سالمها الله وعصية عصت الله ورسوله

“Ghifar diampuni oleh Allah, Aslam didamaikan oleh Allah, dan Ashiyyah telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari)

Rasulullah SAW sangat mewanti-wanti umatnya dalam persoalan nama, begitu pentingnya hal ini beliau bahkan tidak segan-segan mengganti nama seseorang yang tidak baik. Sebagaimana yang terjadi pada sahabat Abu Hurairah RA, di mana nama asli beliau adalah Abdu Syams maka Rasulullah SAW langsung mengganti nama beliau menjadi Abdurrahman di hari pertama keislamannya.

Ibnul Qayyim Al Jauziyah berkata, "Barangsiapa yang memperhatikan sunnah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya.”

            Sa’id bin Al Musayyib menceritakan bahwa kesedihan tak kunjung hilang dari keluarganya. Hal ini dikarenakan kakeknya yang bernama Al Huzn yang berarti kesedihan menolak pemberian nama Rasulullah SAW yaitu Sahl yang berarti kemudahan.

Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan beberapa petunjuk mengenai nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:



  • Nama yang paling disukai adalah Abdullah dan Aburrahman

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda, "Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman" (HR. Muslim)



  • Nama yang makruh dan diharamkan,

Ibnu Hazm di dalam maratib al ijmamengatakan, “Para ulama sepakat mengenai keharaman nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah SWT, semisal Abdul Uzza, Abdul Hubal, Abdu Amr, Abdul Ka’bah, dan yang sejenisnya.”

Dan begitu pun dengan nama-nama seperti malikul muluk (raja diraja) dan sulthanus salathin(penguasa para penguasa). Karena sejatinya hanya Allah SWT lah yang mempunyai kedudukan dan kuasa semacam itu. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَخْنَعَ اسْمِ عِنْدَ اللهِ رَجُلٌ يُسَمَّى مَلِكُ الأَمْلاْكِ

“Sesungguhnya seburuk-buruk nama di sisi Allah adalah Malikul Amlak, Raja para raja.” ((HR Bukhari)

Dan di dalam riwayat Imam Muslim,

أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ وَأَخْبَثُهُ رَجُلٌ كَانَ يُسَمًّى مَلِكُ الْأَمْلَاكِ, لَا مُلْكَ إِلاَّ لِلهِ

“Orang yang paling dimurkai dan paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang mempunyai nama Malikul Amlak, karena tidak ada Raja selain Allah.”

Adapun nama-nama yang dimakruhkan di antaranya adalah Yasar (kemudahan), Rabah (keberuntungan), Najah (Kesuksesan), dan Aflah (yang paling beruntung). Meskipun mengandung makna yang baik namun dikhawatirkan akan membuat seseorang terjerumus ke dalam doa dan pengharapan yang tidak baik. Semisal terjadi percakapan, “Apakah najah ada di sini?”, lalu apabila tidak ada akan dijawab “Tidak ada najah (keberhasilan) di sini.”

Di sisi lain, dalam nama-nama tersebut terdapat makna  lain yang dilarang, yaitu menganggap  dan memastikan bahwa dirinya yang paling beruntung dan paling sukses. Sementara terkadang kehidupan tidak selalu seperti itu. Dan sesungguhnya mengenai siapa yang paling beruntung dan paling sukses adalah Allah SWT yang memutuskan.

Lalu nama lain yang dimakruhkan adalah nama-nama setan, diantaranya adalah Khanzab, Al Wathan, Al A’war, Al Hubab, dan Al Ajda’. Selanjutnya memberi nama dengan nama-nama malaikat sebagian ulama memakruhkannya. Begitupun memberi nama yang identic dengan nama orang-orang kafir juga dimakruhkan, seperti Fir’aun, Qarun, dan Haman. Dan dimakruhkan juga memberi nama dengan nama-nama yang tidak disukai jiwa manusia pada umumnya semisal Harb (perang), Kalb (anjing), Hayyah (ular), dan sejenisnya.

Beberapa ulama juga memakruhkan memberi nama menggunakan nama-nama Al Quran dan nama surah dalam Al Quran. Sebagaimana disebutkan oleh As Suhaili dalam Ar Raudh Al Unuf fi Syarh Sirati Ibn Hisyambahwa Imam Malik berpendapat bahwa nama Yasin hukumnya adalah makruh.



  • Dilarang Memberi Nama dengan Asmaul Husna

Dilarang memberi nama dengan asmaul husna karena nama-nama tersebut hanyalah kepunyaan Allah SWT semata. Dikisahkan dalam sunan Abu Dawudbahwa ada seseorang yang diberi kuniyah(nama lain) oleh kaumnya Abul Hakam, lalu Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, “Sesungguhnya Allah SWT adalah Al Hakam dan kepada-Nya diserahkan keputusan. Lalu mengapa engkau diberi kuniyah Abul Hakam?” Dia menjawab, “Sesungguhnya kaumku jika mereka berselisih, mereka menemuiku. Lalu kuputuskan perselisihan mereka, kemudian kedua pihak yang berselisih itu ridha dengan keputusanku.” Maka Rasulullah SAW bertanya, “Alangkah indahnya hal ini? Apakah kamu mempunyai anak?” Dia menjawab, “Saya mempunyai anak-anak yang namanya Syuraih, Maslamah, dan Abdullah.” Lalu Rasulullah bertanya lagi, “Siapakah yang terbesar di antara mereka?” Dia menjawab, “Syuraih.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika demikian, engkau adalah Abu Syuraih.”



  1. Mengutamakan Akikah ketimbang Tasyakuran Meskipun Nilainya Lebih Besar

Masih sering kita jumpai sebagian masyarakat yang kurang memperhatikan sunnah akikah. Di satu sisi, memang ada yang belum mampu membeli kambing lalu mereka melakukan tasyakuran terlebih dahulu dengan pertimbangan bisa tetap berbagi kebahagiaan dengan orang-orang terdekat meski dengan biaya yang relatif lebih murah. Namun ada juga yang terkesan enggan melakukan akikah, di mana secara dhahir mereka tampak sangat berkecukupan, dan bahkan biaya yang mereka keluarkan untuk tasyakuran berkali-kali lebih besar ketimbang sekedar menyembelih dua ekor kambing.

Padahal Rasulullah SAW sudah jelas-jelas menganjurkan pelaksanaan akikah di hari ketujuh kelahiran bayi.

كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu juga dia diberi nama dan rambutnya dicukur.” (HR Abu Daud)

Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Mauludbahwa menyembelih pada tempatnya (sesuai tatacara) lebih utama dari pada bersedekah dengan seharga hewan sembelihan tersebut atau melebihinya. Karena tujuannya adalah sembelihan dan mengalirkan darah, dan kita tahmu bahwa menyembelih hewan merupakan ibadah harta tertinggi yang disandingkan dengan shalat sebagai ibadah ruhiyah tertinggi.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb mu dan menyembelihlah.”(QS Al Kautsar : 2)

Maka sebagai ibadah tertinggi tentu tidak bisa digantikan dengan ibadah lainnya. Bahkan Lajnah Daimah (dewan riset dan fatwa kerajaan Arab Saudi) berpendapat bahwa akikah tidak akan sah kecuali dengan menyembelih satu kambing bagi anak perempuan dan dua bagi anak laki-laki, dan tidak sah jika diganti dengan uang atau semacamnya.



  1. Mencukur Rambut Bayi dan Bersedekah Seberat Rambutnya

Dalil yang menjadi landasan disunnahkannya mencukur rambut bayi adalah hadits yang sama dengan perintah akikah.

كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu juga dia diberi nama dan rambutnya dicukur.” (HR Abu Daud)

Ibnul Qayyim Al Jauziyah menyatakan bahwa mencukur rambut merupakan pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang lebih kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman, dan pendengaran si bayi.

Adapun mengenai sedekah dengan perak atau yang senilai sesuai berat timbangan berat rambut bayi tersebut sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA ketika beliau berakikah untuk Hasan cucunya.

“Wahai Fathimah, cukurlah rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya.” (HR At Tirmidzi)

Lalu ada hal lain yang perlu diperhatikan mengenai mencukur rambut, yaitu masalah qaza’yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.

Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim dari hadits Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW melarang qaza’. Ibnu Taimiyyah berkata: “Larangan qaza’ini merupakan salah satu bentuk kecintaan Allah dan Rasulullah kepada keadilan. Oleh karena itu, beliau memerintahkan agar setiap orang berlaku adil, hingga untuk dirinya sendiri, sehingga beiiau melarang seseorang mencukur sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian lainnya, karena hal itu merupakan kedzaliman terhadap kepala, di mana dia membiarkan sebagiannya tertutup oleh rambut dan sebagiannya tidak. Hal yang serupa dengan itu adalah larangan beliau untuk duduk  dengan posisi sebagian tubuh terkena matahari dan sebagiannya lagi ternaungi. Sebab hal itu merupakan bentuk kedzaliman terhadap badannya. Hal yang serupa lainnya adalah larangan Rasulullah SAW untuk berjalan dengan memakai satu sandal saja. Seharusnya, seseorang memakai sandal pada kedua kakinya atau tidak memakainya sama sekali.

Imam Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Mauludmenyebutkan bahwa qaza’ setidaknya ada empat macam:



  • Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.

  • Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.

  • Mencukur sisi-sisinya dan membiarkan bagian tengah kepala.

  • Mencukur bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya.

Itulah beberapa sunnah seputar menyambut kehadiran buah hati yang terkadang masih dilalaikan oleh sebagian masyarakat kita. Kami berharap agar sedikit penjelasan singkat kami ini dapat memberi banyak manfaat bagi para orang tua maupun calon orang tua dalam menyambut kehadiran buah hatinya di alam dunia ini.

Wallahu a’lamu Bisshawab

Referensi:



  • Fathul Bari(Ibnu Hajar Al Atsqalani)

  • Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud(Ibnul Qayyim Al Jauziyah)

  • Ath Thiflu wa Ahkamuhu(Ahmad Al ‘Isawiy)
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛


Posting Komentar

 
Top