0
Hukum Pernikahan yang Tidak Menyebutkan Mahar
Keluarga Dakwah - Menurut para ulama secara keseluruhan, nikah itu tetap sah jika dilaksanakan tanpa menyebutkan mahar. Hal itu telah dijelaskan Allah swt dalam firman-Nya surat al-Baqarah ayat 236.

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. al-Baqarah ayat 236)

Jika si suami telah bercampur, maka isterinya itu berhak mendapatkan mahar mitsil sepenuhnya. Dan jika ia diceraikan sebelum bercampur, maka ia tidak berhak mendapatkan apa-apa kecuali hanya mut’ah saja. Mut’ah berarti suatu yang diberikan oleh suami kepada isteri yang diceraikannya sebagai penghibur selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.

Dari Imam Ahmad terdapat riwayat lain, bahwa sang isteri berhak mendapatkan setengah dari mahar mitsil, jika bercerai sebelum bercampur.

Jika suami itu menentukan mahar untuk isterinya setelah akad nikah, lalu ia menceraikannya sebelum bercampur, maka bagi sang isteri berhak mendapatkan setengah dari mahar yang telah ditentukan, dan ia tidak mendapatkan mut’ah. Itulah pendapat Ibnu Umar, Atha’, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, Syafi’i, Abu Ubaid dan para ulama penganut madzhab Hanbali.

Madzhab Hanbali menyebutkan bahwa mut’ah itu tidak wajib kecuali bagi wanita yang diceraikan sebelum dicampuri. Secara ringkas dapat disimpulkan:

Mut’ah itu wajib diberikan oleh setiap suami yang menceraikan isterinya sebelum bercampur dengannya.

Dalil pertama adalah keumuman nash, yaitu karena ia menduduki kedudukan setengah mahar dari suami yang menyebutkan mahar, sehingga setiap isteri berhak mendapatkan setengah mahar yang disebut dari suami yang menceraikannya.

Mut’ah itu dilihat dari keadaan suami, sehingga jumlahnya berbeda-beda.

Posting Komentar

 
Top