0
Istri Mengakui Berzina dan Hamil dari perzinahan, Namun Sang SuamiMemaafkan. Bagaimana Status Anaknya?
Keluarga Dakwah - Istri Mengakui Berzina dan Hamil dari perzinahan, Namun Sang Suami Memaafkan. Bagaimana Status Anaknya?

Para ulama telah berijma’ bahwa wanita yang berzina jika sudah menikah dan akhirnya mempunyai anak, namun suaminya tidak menolaknya dengan li’an (fiqih melaknat), maka anak tersebut dinisbahkan kepadanya, tidak kepada laki-laki yang berzina dengannya.

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ) رواه البخاري ( 1948 ) ومسلم ( 1457(.

“Anak seorang ibu (hasil zina dengan laki-laki lain), maka berada pada tanggungannya. Dan pezina terhalangi (dari nasabnya).””. (HR. Bukhori: 1948 dan Muslim: 1457)

Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata: “Pada saat datangnya Islam, maka Rasulullah –shallallahu ‘alai wa sallam- menyatakan bahwa zina adalah bathil; karena Allah telah mengharamkannya dan beliau pun bersabda:

: ( لِلْعَاهِرِ الحَجَرُ )

“Pezina terhalangi (dari nasabnya).”

Maka tidak ada di dalam Islam anak zina, semua para ulama juga menyatakan ijma’ akan hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjadikan anak yang dilahirkan dari zina dinisbahkan kepada suaminya, sampai ia tolak dengan proses li’an (fiqih melaknat).

Ibnu Abdil Bar juga berkata:

“Banyak para ulama telah berijma’ bahwa wanita merdeka adalah tempat tidur setelah berlangsungnya akad nikah; karena memungkinkan untuk digauli dan hamil. Dan jika dengan akad nikah memungkinkan untuk digauli dan hamil, maka anak yang dihasilkan adalah miliki suami sahnya dan tidak bisa ditolak dengan klaim orang lain kecuali dengan cara fiqih li’an”. (At Tamhid lima fil Muatha’ minal Ma’anii wal Asaniid: 8/183)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Mereka semua melakukan ijma’ jika anak firasy (hasil jima’) itu lahir, kemudian ada yang mengklaimnya maka klaim tersebut tidak berlaku. Akan tetapi yang terjadi perbedaan di antara para ulama adalah jika dilahirkan dari wanita yang tidak berstatus sebagai istri”. (Al Mughni: 7/130)

Si Anak tidak dinisbahkan kepada laki- laki yang berzina dengan ibu anda tersebut, berarti dia juga bukan bapaknya, namun tetap ada konsekuensi hukum kepadanya, yaitu; laki-laki tersebut diharamkan menikah dengan saudari anda, ia juga tidak berhak memanggilnya bapak, dia juga tidak wajib menafkahinya, juga tidak saling mewarisi satu sama lain. (islamqa / Keluarga dakwah)

Wallahu a'lam

Posting Komentar

 
Top