0
Jika Suami tidak Menafkahi Istrinya
Keluarg Dakwah - Terkadang ada yang suami dengan sengaja melalaikan nafkah istrinya. Untuk mengurai permasalahan rumah tangga ini, maka islam memberikan beberapa opsi kepada istri:

Pertama. Mengambil jatah nafkahnya dari harta suami walau tanpa seizin darinya, atau melalui jalur hukum di pengadilan, sebagaimana yang dilakukan oleh Hindun bin Utbah istri Abu Sufyan radhiallahu anhuma.

Hadits sahih riwayat Bukhari

إن أبا سفيان رجل شحيح، وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه وهو لا يعلم، فقال عليه الصلاة والسلام: "خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف

Artinya: Istri Abu Sofyan datang pada Nabi dan berkata: Abu Sogyan adalah laki-laki pelit. Dia tidak memberiku dan anakku harta yang kami butuhkan kecuali yang aku ambil secara diam-diam tanpa sepengetahuannya. Nabi menjawab: Ambillah harta suamimu secukupnya untukmu dan anakmu.

Kedua. Bersabar, dan nafkah yang tertunda dianggap sebagai piutang yang wajib dibayarkan oleh suaminya di kemudian hari, demikian ditegaskan oleh para ahli fiqih dari mazhab Imam Malik, Syafii, dan Ahmad bin Hambal (Al-Bayan oleh Al-Umrani As-Syafii 11/224 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 11/366).

Imam Al-Umrany As-Syafii menegaskan: “Nafkah seorang istri tidak serta merta menjadi gugur hanya karena berlalunya waktu. Dengan demikian, bila istri memilih untuk bersabar dan melayani suaminya walaupun suami tidak memberinya nafkah, maka ia tetap berhak untuk mendapatkan nafkah yang tertunda tersebut di kemudian hari.” (Al-Bayan oleh Al-Umrani, 11/226)

Para ahli fiqih juga menyebutkan bahwa bila suami memiliki piutang atas istrinya, maka bila memungkinkan – karena istrinya kaya – dapat ditempuh tukar guling antara nafkah dan piutang tersebut. (Al-Bayan oleh Al-Umrani As Syafii, 11/227 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/365)


Dikisahkan bahwa ada seorang lelaki menyampaikan rencananya untuk tinggal di Baitul Maqdis selama sebulun kepada sahabat Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash. Sahabat Abdullah bin Amr bertanya kepadanya: apakah engkau telah meninggalkan nafkah yang cukup selama satu bulan untuk keluarganya ?

Lelaki itu menjawab: Tidak.

Sahabat Abdullah bin Amr berkata: Segera kembali kepada keluargamu, dan tinggalkan untuk mereka nafkah yang cukup, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Cukuplah sebagai dosa yang dapat membinasakan seseorang bila ia telah menelantarkan nafkah keluarganya.” (HR.Ahmad dan lainnya).

Ketiga. Bila kedua opsi di atas tidak dapat dilakukan, maka istri berhak untuk mengajukan gugatan hak fasakh ke pengadilan agama, agar akad nikahnya dibatalkan. (Al-Bayan oleh Al-Umrani As-Syafii, 11/224 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/364)
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Posting Komentar

 
Top