0
Memberi Nama yang Baik Untuk Anak
Keluarga Dakwah - Salah satu hak anak terhadap orang tua setelah kelahiran adalah memberi nama yang baik. Terdapat beberapa nama-nama terbaik untuk si buah hati.

📖 Nama Abdullah dan Abdurrrahman

Dari Nafi bin Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

" إن أحب أسمائكم إلى الله عبد الله وعبد الرحمن " رواه مسلم ( 2132 )

"Sesungguhnya, nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman." (HR. Muslim, no. 2132)


📖 Disunahkan pula memberi nama kepada anak dengan nama-nama para nabi

Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ولد لي الليلة غلام فسميته باسم أبي إبراهيم (رواه مسلم، رقم 2315 )

"Malam ini aku mendapatkan kelahiran anak, maka aku beri nama dia dengan nama bapakku; Ibrahim." (HR. Muslim, no. 2315)


📖 Nama orang sholeh

Yang paling baik digunakan adalah nama para sahabat karena merekalah generasi terbaik dari umat ini. Seutama-utama dari mereka adalah para Khulafaur Rosyidin, sahabat-sahabat yang lain, istri-istri nabi, anak-anak nabi, sahabat perempuan nabi, nama-nama orang2 shaleh lainnya.


Disunnahkan memberi nama pada hari ketujuh, dan tidak mengapa kalau memberi nama di hari kelahirannya berdasarkan hadits tadi.

Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى (رواه أبو داود، رقم 2838، وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع، رقم 4541 )

"Seluruh anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, lalu kepalanya digundul dan kemudian diberi nama." (HR. Abu Daud, no. 2838. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 4541)

Ibnu Qayim berkata,

"Pemberian nama pada hakikatnya merupakan tindakan untuk memperkenalkan sesuatu yang diberi nama. Karena jika dia ditemukan, namun dia tidak dikenal, maka tidak ada sesuatu yang dapat dilakukan untuk memperkenalkannya. Maka pemberian nama boleh dilakukan saat dia dilahirkan, atau ditunda tiga hari kemudian, atau saat dia melakukan aqiqah, boleh juga sebelumnya atau sesudahnya. Perkaranya luas." (Tuhfatul Maudud, hal. 111).

Posting Komentar

 
Top