Keluarga Dakwah - Apa yang mesti dilakukan suami ketika istri tidak lagi taat atau patuh padanya. Salah satu hak suami adalah suami berhak menghukum isterinya apabila membangkang perintahnya atas perkara yang baik bukan perkara kemaksiatan. Karena Allah Taala memerintahkan suami untuk menghukum isterinya dengan mengisolirnya atau memukulnya apabila mereka tidak taat kepadanya.
Sedangkan para ulama dari kalangan mazhab Hanafi menyebutkan empat perkara yang dibolehkan bagi suami untuk menghukum isterinya dengan memukulnya, di antaranya; “Tidak mau berhias jika suaminya ingin agar isterinya berhias, tidak memenuhi ajakan suaminya untuk berhubungan intim padahal dia sedang suci, meninggalkan shalat dan keluar dari rumah tanpa seizinnya.”
Di antara dalil dibolehkannya menjatuhkan hukuman adalah; Firman Allah Taala,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ (سورة النساء: 34)
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” QS. An-Nisa’ : 34
Dan firman Allah Taala,
ييَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا (سورة التحريم: 6)
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” QS. At-Tahrim: 6
Ibnu Katsir berkata, “Qatadah berkata, ‘Engkau perintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan melarang mereka untuk bermaksiat kepada Allah dan agar engkau laksanakan perintah Allah atas mereka dan membantu mereka untuk itu. Apabila engkau lihat kemaksiatan mereka lakukan, hendaknya engkau cegah dari mereka serta peringatkan mereka dari perbuatan tersebut.”
Demikian pula Adh-Dahhak dan Muqatil berkata, “Kewajiban seorang muslim adalah mengajarkan keluarganya dari kerabatnya serta budak-budaknya apa yang Allah wajibkan kepada mereka dan apa yang Allah larang dari mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4392)
Wallahu a'lam
Posting Komentar