0
Akad Nikah Tidak Menggunakan Bahasa Arab atau Bahasa Isyarat
Keluarga Dakwah - Lafadz Akad Nikah, Tidak Menggunakan Bahasa Arab atau Bahasa Isyarat

Akad nikah itu dilakukan dengan menggunakan lafadz ijab dan qabul. Keduanya telah disebutkan melalui nash al-Qur’an, yaitu dalam firman Allah surat al-Ahzab ayat 37.

Syafi’i berkata, “Akad nikah itu tidak sah sehingga wali itu mengatakan kepadanya, “Zawwajtuka ibnati (aku nikahkan kamu dengan puteriku).” Lalu si pengantin laki-laki menjawab, “qabiltu hadzat tazwij (aku terima nikah ini).” Karena, kedua lafazh itu merupakan rukun akad nikah. Akad nikah tidak berlaku tanpa melafazhkan keduanya.

Dalam salah satu pendapatnya, Imam Syafi’i mengungkapkan, “Suatu akad nikah belum sah sehingga pengantin laki-laki mengatakan, ‘Aku terima nikah atau perkawinan ini.'”

Menurut ulama lainnya, akad nikah itu tidak sah kecuali dengan lafazh nikah atau kawin. Demikian dikemukakan Sa’id bin Musayyab, Atha’, az-Zuhri, Rabi’ah, Safi’i dan Ahmad.

Sedangkan hadits telah diriwayatkan dengan beberapa lafazh yang semuanya melalui jalan yang shahih, di antaranya lafazh: zawwajtukaha (aku nikahkan kamu dengannya), ankahtukaha (aku nikahkan kamu dengannya), dan zawwajnaakaha (kami nikahkan kamu dengannya).

Dalam kitab al-Fath dikatakan, “Riwayat yang menyebutkan al-inkah dan at-tazwij adalah yang lebih rajih (tepat).”

Hukum Akad Nikah dengan Tidak Menggunakan Bahasa Arab

Orang yang mampu berbahasa Arab tidak sah baginya mengucapkan akad dengan menggunakan bahasa lain. Demikian pendapat para pengikut madzhab Hanbali dan salah satu pendapat Syafi’i. Sedangkan menurut Abu Hanifah, orang itu tetap sah menggunakan bahasa selain bahasa Arab.

Dali pendapat pertama, bahwa dengan menggunakan selain bahasa Arab berarti ia telah menyimpang dari lafazh al-inkah dan at-tazwij, padahal ia mampu melafalkannya, sehingga tidak sah baginya menggunakan bahsa lain.

Hukum Akad Nikah dengan Menggunakan Bahasa Isyarat

Jika bahasa isyarat orang bisu dapat dipahami, maka sah akad nikah yang dilakukan, karena hal itu merupakan pengertian yang tidak dapat dipahami kecuali dari satu pihak saja.

Dan jika isyarat itu hanya dipahami oleh salah satu pihak saja dan tidak dipahami oleh para saksi, maka akad nikah itu tidak sah, karena saksi itu merupakan syarat nikah.

Diringkas dari Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 108

Posting Komentar

 
Top