0
Saudara Supersusuan
Keluarga Dakwah - Fatwa Syaikh Ibnu Baz tatkala beliau ditanya bahwa ada dua wanita, yang salah satunya memiliki seorang putra dan yang lainnya memiliki seorang putri, mereka saling menyusui anak satu sama lain, apakah dua saudara sepersusuan tersebut halal bagi saudaranya yang lain? Inilah uraian beliau,

“Apabila seorang wanita telah menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan (yang menjadikan anak tersebut kenyang, red) yang telah diketahui bersama atau mungkin lebih dari itu, maka selama anak tersebut masih belum berumur dua tahun, anak yang disusui tersebut sudah menjadi anak ibu yang menyusuinya beserta suaminya, dan semua anaknya dari suaminya dan selainnya telah menjadi saudara anak yang disusui, dan semua anak suaminya menjadi saudaranya pula.

Ayah wanita yang menyusui sudah menjadi kakeknya sendiri, dan ibu wanita yang menyusui tersebut sudah menjadi nenek anak tersebut. Ayah dari suami wanita yang menyusui sudah menjadi kakeknya dan ibu dari suaminya tersebut adalah neneknya. Hal ini berdasarkan firman Allah,

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ 

النساء / 23

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.” QS. An-Nisaa’: 23

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari: 2645).

Serta berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ فِيْ حَوْلَيْنِ

“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544).

Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, “Dahulu turun ayat yang menetapkan, bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan (seorang anak yang disusui) sudah menjadi haram bagi kami. Kemudian (syariat tersebut, ed) dihapus menjadi lima kali persusuan yang telah dimaklumi. Maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, ketetapan ini tetap berlaku.” (HR. Muslim). (Fatwa SyAIkh Abdul Aziz bin Abdulullah bin Baz dalam Fatawa Ulama Baladil Haram: 505).

Sehingga anak saudara sepersusuan itu menjadi mahram juga

Para ulama Lajnah Daiamh Lil Ifta’ mengatakan, “Susuan yang menjadi mahram kalau lima susuan lebih sewaktu berumur dua tahun. Kalau menyusui dua saudara, maka keduanya menjadi saudara sepersusuan. Anak-anak keduanya menjadi anak-anak saudaranya sepersusuan. Dan salah satu diantara keduanya tidak diperbolehkan menikah dengan anak perempuan lainnya. Karena mereka adalah anak perempuan saudaranya sepersusuan.” Fatawa Lajnah Daimah, (21/116).

Wallahu A’lam..

Posting Komentar

 
Top