0
Ucapan Cerai dengan Tujuan Mengancam atau Menakuti
Keluarga Dakwah - Ucapan suami kepada istrinya anda cerai, adalah termasuk cerai yang jelas. Tidak tergantung pada niatan. Dan tidak diterima alasan kalau keinginan untuk menakut-nakuti atau mengancam. Maka jatuh cerai dengan ucapan. tanpa melihat niatan. Kalau orang tidur dan tidak sadar mengucapkan kata cerai tanpa bermaksud kata itu, maka tidak jatuh cerai. Begitu juga kalau orang non arab mengatakan kata cerai (talak) dimana dia tidak mengerti artinya, tidak jatuh cerai. Sementara kalau dia faham kata itu dan mengerti artinya, maka jatuh cerai meskipun tanpa bermaksud menjatuhkannya.

Qarafi dalam ‘Furuq, (3/163) mengatakan, “Ketika para ulama fikih mengatakan, “Sesungguhnya niatan adalah syarat dalam ungkapan yang jelas. Mereka menginginkan bermaksud memulai perkataan. Hal ini mengeluarkan dari perkataan yang tidak sengaja dan tidak ada maksud apa-apa. Seperti kalau nama istriny ‘Toriq’ dan dia memanggilnya, kemudian kedahuluan mengatakan kepadanya ‘Wahai Toliq (yang dicerai). Maka tidak ada apa-apa karena dia tidak bermaksud dengan kata tersebut.

Dimana mereka mengatakan, “Niatan bukan syarat dalam ungkapan yang jelas (sorih). Maksudnya sengaja memakai teks yang mempunyai arti talak (cerai) maksudnya mempergunakan dengan maksud menjatuhkan cerai. Ia tidak disyaratkan ungkapan secara jelas menurut ijma’ (konsensus). Hal itu termasuk kekhususan kiasan (kinayah) yang bermaksud dengannya makna talak (cerai). Selesai

Kalau anda rujuk dengan istri anda setelah menceraikan. Kemudian menceraikan kedua kali dengan perkataan anda ‘Engkau dicerai’ maka terhitung untuk anda dua kali perceraian.

Hal ini kalau anda mengucapkannnya. Sementara kalau anda menulis suatu tulisan, maka cerai tidak jatuh kecuali dengan niatan cerai. Hal itu karena tulisan tidak masuk dalam ungkapan jelas cerai, ia termasuk kinayah (kiasan).

Sementara ucapan ‘Kalau kamu tidak mendengarkanku, akan saya ceraikan kamu’ ini termasuk ancaman dengan cerai waktu ke depan. Kalau ancaman ini lakukan maka jatuh cerai. Kalau ancaman anda tidak dilakukan, maka tidak jatuh apapun, ini sekedar ancaman.

Wallahu a’lam.

Posting Komentar

 
Top