Keluarga Dakwah - Walimah Dalam Islam
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Abdurrahman bin Auf
“Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun Alaih)
Al-Azhari mengemukakan, kata al-walimah itu diambil dari kata aulama yang merupakan jamak, karena adanya dua orang yang sedang bertemu.”
Hukum Walimah
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Syaikh dan Thabrani dari hadits Abu Hurairah ra, sebagai hadits marfu’,
“Walimah itu merupakan hak sekaligus sunnah. Barangsiapa yang diundang menghadirinya lalu ia tidak menghadirinya, berarti ia telah berbuat maksiat.”
Yang Boleh Dikerjakan dalam Walimah
Al-Qadhi Iyadh mengemukakan, dan para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan maksimum maupun minimum untuk acara walimah, meski hanya diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun, maka yang demikian itu dibolehkan. Yang disunnahkan bahwa acara itu diadakan sesuai dengan keadaan suami.
Hukum Menghadiri Walimah
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri walimah, maka hendaklah ia menghadirinya.” (Muttafaqun Alaih)
Imam Al-Baghawi menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimatul ursy (resepsi pernikahan). Sebagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah. Sedangkan ulama lainnya mewajibkannya sampai pada batas jika seseorang tidak menghadirinya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah berdosa. Hal itu berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulllah saw bersabda,
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, di mana orang yang mau mendatanginya dilarang mengambilnya, sedang orang yang diundang menolaknya. Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)
Imam al-Baghawi mengemukakan, “Yang wajib dan ditekankan dalam pemenuhan undangan ini adalah menghadiri undangan, sedangkan mmakan hidangan yang disediakan bukan merupakan suatu yang diwajibkan, tetapi hanya sebatas disunnahkan jika tidak sedang berpuasa.
Sumber: Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 139.
Posting Komentar