Keluarga Dakwah - Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)
Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Konsekuensi Akibat Perzinahan
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa zina itu tidak menetapkan haramnya mushaharah (menjalin hubungan pernikahan) sehingga dibolehkan bagi seorang yang berbuat zina menikahi ibu dari wanita yang dizinainya. Mengenai hal ini telah terdapat banyak hadits yang semuanya mempunyai kekuatan dalil tersendiri. Misalnya adalah haits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia bercerita, Rasulullah saw bersabda,
“Seorang pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang semisalnya (pezina juga).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Begitu juga dalam firman Allah surat an-Nuur ayat 3.
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin." (QS. An-Nuur ayat 3)
Dalam beberapa dalil yang semisal dengan yang di atas, tidak mengandung pegertian bahwa wanita dilarang menikah dengan laki-laki yang diketahui berbuat zina, tetapi laki-laki dilarang menikah wanita yang diketahui bahwa ia pernah berzina. Hal itu berdasarkan fimran Allah dalam surah an-Nuur ayat 3.
Di dalam kitab al-Bayan dikatakan, “Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka dengan sebab perzinaan itu tidak diharamkan baginya menikahi wanita tersebut, demikian juga dengan ibu dan anak perempuannya. Dan bagi wanita yang berzina tidak diharamkan untuk menikah dengan ayah laki-laki yang menzinahinya juga dengan anak laki-lakinya (pezina laki-laki). Demikian juga jika ia mencium dan memegang wanita tersebut yang disertai dengan syahwat, atau melihat kemaluannya yang disertai dengan syahwat.”
Perzinaan Tidak Membatalkan Pernikahannya
Menurut ulama secara umum, jika ada seorang laki-laki berzina dengan istri orang lain, maka perzinaan itu tidak menyebabkan batalnya pernikahan wanita itu dengan suaminya.
Ali bin Abi Thalib berkata, “Pernikahan dengan suaminya menjadi batal.” Hal yang sama juga dikemukakan oleh Hasan al-Bashri.
Dalil pendapat pertama adalah hadits Ibnu Abbas mengenai seorang laki-laki yang mengatakan kepada Rasulullah saw, “Sesungguhnya istriku tidak melarang tangan orang yang menyentuhnya.” Maka beliau bersabda, “Ceraikanlah ia.” Lalu orang itu berkata, “Aku takut diriku akan mengikutinya.” Kemudian beliau bersabda, “Bersenang-senanglah dengannya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Dengan demikian, laki-laki tersebut mengungkapkan perzinaan dengan ungkapan, “Ia tidak melarang tangan orang yang menyentuhnya.” Dan Nabi saw tidak membatalkan nikah wanita itu.
Wallahu 'Alam
Posting Komentar