0
Mengatakan Kepada Istrinya Dengan Bergurau : Engkau Haram Bagiku
Keluarga Dakwah - Sesungguhnya talak itu akan jatuh baik dilontarkan dengan sungguh-sungguh maupun dengan senda gurau, sama halnya dengan dzihar dan sumpah. Ibnu Al Qoyyim Rahimahullah berkata: “ Dan ini merupakan perkara umum terhadap macam-macam perkataan : sesungguhnya perkataan tersebut bermuatan pengertian yang bisa dipahami dari ungkapannya secara mutlak, terlebih lagi hukum-hukum syara’ yang pembuat syari’at mengaitkannya dengan hukum-hukumnya, maka sesungguhnya orang yang mengungkapkan sebuah perkataan pasti memiliki makna dan  tujuan dari lafadl-lafadl yang diungkapkan, sedang orang yang mendengarkannya maka dia akan menyerap pengertian dari ungkapan tersebut. Maka apabila orang yang berkata tersebut tidak memiliki maksud dari apa yang dia ungkapkan bahkan ketika dia mengungkapkannya tidak mempunyai maksud dan tujuan apapun , atau dia memiliki maksud lain dari perkataannya : maka pembuat syari’at akan membatalkan maksud dan tujuannya, jika dalam perkataan yang dia utarakan tersebut hanya gurauan atau main-main dan tidak ada tujuan dari pengertian yang terkandung dalam perkataannya : maka pembuat syari’at mewajibkan makna yang terkandung dalam perkataan tersebut, sebagaimana orang yang bergurau dengan kekafiran, talak, nikah dan rujuk, bahkan jikalau diwajibkan maka akan berlaku baginya hukum-hukumnya secara dzahir ; sebagaimana seorang kafir yang mengucapkan keislamannya dengan senda gurau.

Dan apabila dia mengungkapkannya dengan maksud menipu, menyamar dan membuat makar serta menampakkan apa yang bertentangan dengan yang disembunyikan : maka pembuat syari’at tidak menghitung maksud dan tujuannya, sebagaimana orang yang bertransaksi dan berinvestasi dengan akad riba, serta setiap siapa saja yang melakukan tipu muslihat dengan menggugurkan yang wajib atau melakukan suatu yang haram baik dengan akad atau perkataan yang dia nampakkan maupun merahasiakan dan menyamarkan perkara yang batil. Dan dengan ini jawaban yang keluar adalah tentang kewajiban menikah, jatuh talak dan rujuk bagi orang yang bergurau atau main-main dalam perkataannya, meskipun dia tidak bermaksud dengan hakekat ungkapan-ungkapan tersebut serta makna dan pengertiannya ”. Dari kitab “ I’lamul Muwaqqi’in ” ( 3 / 97-98 ).


Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya “engkau hari ini haram bagi saya” : maka tujuan perkataannya tersebut dikembalikan kepada tujuan dan niatnya, jika dengan ungkapan tersebut dia bermaksud dzihar, maka jatuh dzihar, dan jika dia bertujuan untuk talak, maka jatuh talak, dan apabila tujuan dengan perkataannya tersebut melontarkan sumpah ; maka dihitung sebagai sumpah, dan jika tidak memiliki maksud apapun dari perkataannya : maka hal itu merupakan sumpah yang harus ditebus dengan kaffarat. Sehingga barang siapa yang mengatakan kepada istrinya :

“engkau hari ini haram bagi saya” dan tidak memiliki maksud apapun dalam perkataannya tersebut ; maka wajib atasnya kaffarat dari sumpah yang telah diucapkan. 

Maka jika suami bergurau dengan ungkapan perkataan tersebut kepada istrinya, dan suami tidak bermaksud mentalaknya, menginginkan dzihar dan juga tidak mengharamkannya, sebagaimana dipahami bahwa sesungguhnya suami hanya bergurau dengannya, kemudian suami menyetubuhinya : maka wajib bagi suami membayar kaffarat atas perkataannya karena hal itu dikategorikan sumpah.

As Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata :

“Segala sesuatu yang Allah menghalalkannya lalu apabila manusia mengharamkannya maka sesungguhnya baginya berlaku hukum sumpah yang dia harus menebusnya dengan membayar denda sumpah”  diambil dari “ Fatawa Nuurun Alad Darbi ” ( 2/5 ).

Dan apabila ungkapan tersebut suami niatkan dzihar kepada istrinya, atau menceraikannya : maka bagi suami sesuai dengan apa yang diniatkan meskipun pada saat itu suami sedang bergurau, hal itu sudah menjadi kelaziman bagi suami, sebagaimana yang telah disebutkan dalam perkataan Ibnu Qayyim Rahimahullah sebelumnya. (Musliamah / Keluarga Dakwah)

Wallahu Ta’ala A’lam.

Posting Komentar

 
Top