Keluarga Dakwah - Status Pernikahan Suami Istri yang Murtad dari Islam
Jika sepasang suami istri telah murtad setelah berhubungan suami istri, perpisahan keduanya bergantung pada berlalunya masa iddah sebelum keduanya kembali lagi masuk Islam, jika keduanya kembali lagi kepada Islam sebelum berakhirnya masa iddah maka keduanya tetap berada pada pernikahan sebelumnya, jika kembalinya mereka berdua atau salah satunya kepada Islam setelah berlalunya masa iddah, maka pernikahan mereka batal menurut jumhur ulama.
Asy Syairazi Asy Syafi’i berkata dalam Kitabatun Tanbih (165):
“Jika sepasang suami istri yang muslim atau salah satu dari keduanya yang murtad, sebelum berhubungan suami istri, maka segera untuk dipisahkan.
Namun jika kemutadan tersebut terjadi setelah berhubungan suami istri, maka perpisahan tersebut bergantung pada masa iddah, jika keduanya kembali lagi kepada Islam sebelum berakhirnya masa iddah, maka keduanya masih tetap pada pernikahan sebelumnya. Namun jika mereka belum kembali lagi kepada Islam sebelum masa iddah berakhir, maka pernikahannya menjadi batal”.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (7/174):
“Jika sepasang suami istri murtad secara bersamaan, maka hukumnya sama dengan jika salah satu dari keduanya yang murtad, jika kemurtadan itu terjadi sebelum adanya hubungan suami istri, maka pernikahannya segera batal. Namun jika setelah hubungan suami istri, apakah apakah pernikahannya juga batal atau bergantung pada berlalunya masa iddah ? ada dua pendapat. Inilah madzhab Syafi’i. Ahmad berkata dalam riwayat Ibnul Manshur: “
“Jika masing-masing suami istri atau salah satunya menjadi murtad, kemudian bertaubat maka dia yang lebih berhak dengan (istri)nya, selama masa iddahnya belum berlalu”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika masa iddahnya sudah berlalu atau kembalinya mereka berdua atau salah satunya kepada Islam terlambat, maka mereka tetap berada pada pernikahan sebelumnya, jika istrinya mau menerimanya dan belum menikah dengan laki-laki lain.
Wallahu 'Alam
Posting Komentar