0
Berbuat Adil dalam Pemberian Kepada Anak
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tua untuk berbuat adil berkaitan dengan hadiah yang diberikan untuk anak-anak mereka. Akan tetapi,jumhur (mayoritas) ulama memaknai perintah ini sebagai perintah anjuran (sunnah),bukan perintah yang bersifat wajib. Sebagian ulama, di antaranya adalah Thawusbin Kaisan, Sufyan ats-Tsauri,Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Imam Bukhari, dan Ibnu Hazm rahimahumullah, berpendapat bahwa perintah tersebut adalah perintah wajib.

Para ulama yang berpendapat wajib menyandarkan kesimpulan mereka dari hadits yang diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dimana beliau berkata ketika sedang berkhutbah di atas mimbar,

أَعْطَانِي أَبِي عَطِيَّةً، فَقَالَتْ عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لاَ أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أَعْطَيْتُ ابْنِي مِنْ عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً، فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟ ، قَالَ: لاَ، قَالَ: فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ ، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ

“Bapakku (Basyir) memberiku sebuah hadiah.”‘Amrah binti Rawahah berkata, “Aku tidak rela sampai Engkau mempersaksikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bapakku kemudian menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku memberikan hadiah kepada anakku dari ‘Amrah binti Rawahah,, namun dia memerintahkanku untuk mempersaksikannya kepada Anda, wahai Rasulullah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah semua anakmu engkau beri hadiah seperti ini?”Bapakku menjawab, “Tidak.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adil-lah terhadap anak-anak kalian.”

Nu’man bin Basyir kemudian berkata, “Dia pun menarik pemberiannya dan beliau (‘Amrah) juga menolak pemberian bapakku.” (HR. Bukhari no. 2587 dan Muslim no. 1623)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“Kalau  begitu, jangan memintaku menjadi saksi, karena sesungguhnya aku tidak mau bersaksi atas (pemberian) yang dzalim ini.” (HR. Muslim no. 1623)

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan,

فَقَالَ: أَلَهُ إِخْوَةٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: أَفَكُلَّهُمْ أَعْطَيْتَ مِثْلَ مَا أَعْطَيْتَهُ؟ ، قَالَ: لَا، قَالَ: فَلَيْسَ يَصْلُحُ هَذَا، وَإِنِّي لَا أَشْهَدُ إِلَّا عَلَى حَقٍّ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah anakmu memiliki saudara?” Dia menjawab, “Iya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah semua mereka Engkau beri sebagaimana Engkau memberikan kepada anakmu yang ini(Nu’man)?” Dia menjawab, “Tidak.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hal ini tidak baik. Sesungguhnya saya tidak ingin menjadi saksi, kecuali di atas kebenaran.” (HR. Muslim no. 1624)

Dalam riwayat ke tiga dari Imam Muslim disebutkan, 

فَقَالَ: أَكُلَّ بَنِيكَ قَدْ نَحَلْتَ مِثْلَ مَا نَحَلْتَ النُّعْمَانَ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي ، ثُمَّ قَالَ: أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلَا إِذًا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah semua anakmu telah Engkau beri sebagaimana pemberianmu kepada Nu’man?” Dia menjawab, “Tidak.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mintalah saksi kepada orang lain selainku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, “Apakah Engkau tidak ingin mereka berbakti kepadamu dengan kadar yang sama?” Bapakku menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika begitu, jangan Engkau lakukan perbuatan itu lagi.”(HR. Muslim no. 1623)

Hadits di atas menjadi dalil bagi jumhur ulama yang mengatakan bahwa perintah itu bersifat anjuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Basyir untuk mencari saksi orang lain, bukan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.

Akan tetapi, perkataan beliau “Mintalah saksi kepada orang lain selainku” tersebut lebih tepat jika dimaknai sebagai bentuk celaan dan ancaman, bukan untuk membolehkan. Karena bagaimana mungkin Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam membolehkan orang lain untuk bersaksi di atas kezaliman?

Selain itu, hadiah yang tidak adil tersebut akan menyebabkan anak menjadi iri sehingga mendorong mereka (yang mendapatkan hadiah lebih sedikit) untuk durhaka kepada orang tua, sedangkan durhaka kepada orang tua adalah perbuatan haram. Hal ini sebagaimana sabda Nabi dalam hadits di atas, “Apakah Engkau tidak ingin mereka berbakti kepadamu dengan kadar yang sama?”

Oleh karena itu, dalam masalah ini,yang lebih tepat adalah pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa berbuat adil dalam hadiah kepada anak-anak itu hukumnya wajib. 

Perlu diketahui bahwa pemberian kepada anak bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:

Pertama, pemberian karena latar belakang kebutuhan. 

Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

“Diriwayatkan dari Imam Ahmad tentang bolehnya melebihkan pemberian kepada salah seorang anak jika terdapat sebab tertentu, misalnya salah seorang anak membutuhkan biaya pengobatan karena sakit menahun (kronis), membayar hutang,atau yang lainnya.” (Fathul Bari, 5 : 214)

Kedua, pemberian karena semata-mata pemberian (hadiah). Misalnya, ketika orang tua sedang diberi kelapangan rezeki atau pada momen tertentu (seperti lebaran), mereka membagi-bagi uang kepada anak-anaknya. Dalam kondisi ini, wajib adil dalam memberi uang kepada semua anaknya.

Akan tetapi, jika terdapat sebab tertentu, diperbolehkan untuk membedakan pemberian semacam ini. Syaikh Musthafa bin al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa dalam kondisi-kondisi yang didasari oleh latar belakang tertentu, boleh bagi orangtua untuk melebihkan hadiah dan pemberian kepada salah seorang anak.  (Muslimah.or.id / Keluarga Dakwah)
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Posting Komentar

 
Top