Keluarga Dakwah - Allah Ta'ala telah menjelaskan bahwa anak-anak memilik hak yang menjadi kewajiban sang bapak.
Dari Ibnu Umar dia berkata,
" إنما سماهم الله أبراراً لأنهم بروا الآباء والأبناء كما أن لوالدك عليك حقا كذلك لولدك عليك حقا " . " الأدب المفرد " ( 94 )
"Sesungguhnya Allah menjadikan mereka Abraar, karena mereka berbuat baik terhadap bapak-bapak dan anak-anak mereka. Sebagaimana bapakmu memiliki hak atasmu, maka anakmu juga memiliki hak atasmu." (Al-Adabul Mufrad, 93)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dari hadits Abdullah bin Umar,
….. وإن لولدك عليك حقاً (رواه مسلم، رقم 1159 )
"… dan sesungguhnya anakmu memiliki hak atasmu." (HR. Muslim, no. 1159)
Hak-hak anak yang menjadi kewajiban seorang bapak sebelum kelahiran anak
Mencari isteri yang shaleh agar menjadi ibu yang saleh baginya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata,
تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك (رواه البخاري، رقم 4802 ، ومسلم، رقم 1466)
"Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; Karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Utamakan yang memiliki agama, semoga engkau beruntung." (HR. Bukhari, no. 4802, Muslim, no 1466)
Syekh Abdul Ghani Ad-Dahlawi berkata, "Pilihlah wanita-wanita yang memiliki agama dan saleh serta keturunan mulia agar jangan sampai wanita tersebut merupakan anak hasil zina, karena kehinaan perbuatan zina dapat menular kepada anak-anaknya. Allah Ta'ala berfirman,
الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك (سورة النور: 3)
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik." (QS. An-Nur: 3)
Sesungguhnya tuntutan sekufu (isteri yang sesuai berdasarkan agama dan akhlak) adalah untuk kesesuaian dan agar tidak mendapatkan kehinaan." (Syarh Sunan Ibnu Majah, 1/141)
Hak-hak anak setelah kelahiran.
1- Disunahkan mentahknik (mengunyah makanan manis seperti korma dan disuapi kepada) bayi yang baru dilahirkan.
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata, "Suatu hari, anak Abu Thalhah menderita sakit. Lalu ketika Abu Thalhah pergi keluar, sang anak meninggal dunia. Ketika kembali dari perjalanan, Abu Thalhah bertanya (kepada isterinya), "Bagaimana anakku sekarang?" Ummu Sulaim (sang isteri) menjawab, "Dia sekarang lebih tenang dari sebelumnya." Lalu sang isteri menghidangkan makan malam baginya, lalu mereka makan malam bersama, dan kemudian mereka melakukan hubungan badan. Setelah selesai, sang isteri berkata, "Anak tersebut telah dikubur (telah wafat)."
Maka dipagi harinya Abu Thalhah mendantangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia mengabarkan perkara tersebut kepadanya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, "Apakah semalam kalian berhubungan intim?" Dia berkata, "Ya." Beliau berkata, "Ya Allah, berkahilah mereka berdua." Maka kemudian sang isteri melahirkan seorang anak. Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku, "Rapihkan anak itu untuk dibawa menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam." Maka anak itupun dibawah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan dibawakan pula beberapa butir korma bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambil anak tersebut, lalu berkata, "Adakah sesuatu bersama anak ini?" Mereka berkata, "Ya, beberapa butir korma." Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambilnya, kemudian beliau mengunyahnya lalu diambilnya dari mulutnya dan dimasukkan ke dalam mulut anak itu lalu mentahniknya." (HR. Bukhari, no. 5153, Muslim, no. 2144)
An-Nawawi berkata, "Para ulama sepakat disunahkannya melakukan tahnik terhadap bayi yang baru dilahirkan. Jika tidak mampu (dengan korma) dapat dilakukan dengan sesuatu yang tujuannya mirip, seperti dengan sesuatu yang manis, lalu dikunya oleh orang yang akan mentahniknya hingga encer mudah ditelan, kemudian mulut sang anak dibuka dan kemudian dimasukkan ke dalam mulutnya agar ada bagian dari kunyahan tersebut yang masuk ke dalam rongganya."
(Syarah Nawawi Ala Shahih Muslim, 14/122-123)
2- Memberi nama kepada anak dengan nama yang baik, seperti nama Abdullah dan Abdurrahman.
Dari Nafi bin Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
" إن أحب أسمائكم إلى الله عبد الله وعبد الرحمن " رواه مسلم ( 2132 )
"Sesungguhnya, nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman." (HR. Muslim, no. 2132)
Disunahkan pula memberi nama kepada anak dengan nama-nama para nabi.
Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ولد لي الليلة غلام فسميته باسم أبي إبراهيم (رواه مسلم، رقم 2315 )
"Malam ini aku mendapatkan kelahiran anak, maka aku beri nama dia dengan nama bapakku; Ibrahim." (HR. Muslim, no. 2315)
Disunnahkan memberi nama pada hari ketujuh, dan tidak mengapa kalau memberi nama di hari kelahirannya berdasarkan hadits tadi.
Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى (رواه أبو داود، رقم 2838، وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع، رقم 4541 )
"Seluruh anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, lalu kepalanya digundul dan kemudian diberi nama." (HR. Abu Daud, no. 2838. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 4541)
Ibnu Qayim berkata,
"Pemberian nama pada hakikatnya merupakan tindakan untuk memperkenalkan sesuatu yang diberi nama. Karena jika dia ditemukan, namun dia tidak dikenal, maka tidak ada sesuatu yang dapat dilakukan untuk memperkenalkannya. Maka pemberian nama boleh dilakukan saat dia dilahirkan, atau ditunda tiga hari kemudian, atau saat dia melakukan aqiqah, boleh juga sebelumnya atau sesudahnya. Perkaranya luas." (Tuhfatul Maudud, hal. 111)
3. Disunahkan pula menggundul kepalanya pada hari ketujuh dan bersadaqah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan aqiqah terhadap Hasan dengan seekor kambing, lalu dia berkata,
يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة قال فوزنته فكان وزنه درهما أو بعض درهم (رواه الترمذي، رقم 1519، وحسَّنه الشيخ الألباني في صحيح الترمذي ، رقم 1226 ) .
'Wahai Fatimah, gundullah kepalanya dan sedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya. Maka Fatimah berkata, 'Lalu aku timbang rambutnya, maka beratnya satu dirham atau sebagiannya." (HR. Tirmizi, no. 1519. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 122)
4. Disunahkan bagi bapaknya untuk melakukan aqiqah bagi anak tersebut.
Sebagaimana hadits yang telah disebutkan sebelumnya, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya."
Maka, untuk anak laki-laki hendaknya disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan hendaknya disembelih satu ekor kambing.
Dari Aisyah sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
أمرهم عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة (رواه الترمذي، رقم 1513، صحيح الترمذي، رقم 1221 أبو داود، رقم 2834 ، النسائي، رقم 4212، ابن ماجه، رقم 3163 ) .
"Memerintahkan mereka untuk menyembelih dua ekor kambing yang sepadan untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Tirmizi, no. 1513, shahih Tirmizi, no. 1221, Abu Daud, no. 2834, Ibnu Majah, no. 3163)
5. Khitan
Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Fitrah itu ada lima, atau ada lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu; Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis." (HR. Bukhari, no. 55550, Muslim, no. 257)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar