Keluarga Dakwah - Sebagian orang awam beranggapan bahwa talak untuk istri yang sedang hamil, tidak sah. Saya tidak tahu, dari mana datangnya anggapan semacam ini. Sementara tidak ada satupun keterangan dari ulama. Namun, keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. Terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.
Kemudian beliau bersabda,
ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya.
Adapun seorang suami mentalak istrinya keadaan hamil dengan talak tiga. Jika suami merujuk si istri pada setiap talak, kemudian dia mentalaknya lagi, maka semua talak itu jatuh, dan tidak ada satupun di antaranya yang dapat dikatakan bahwa itu talak bid’i.
Jika sang suami menceraikan si istri lagi sebelum dia rujuk, maksudnya dia mentalak istri, kemudian sebelum dia rujuk, ditalak lagi sekali lagi, maka talak yang kedua terjadi sejak masa idah dan talak pada masa idah termasuk talak bid’i, menurut pendapat yang kuat, talak ini tidak jatuh.
Wallahu A’lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar