0
Seorang Wanita Yang Mensyaratkan Agar Calon Suaminya Mencerai Isteri Pertama
Keluarga Dakwah - Tidak dihalalkan bagi seorang wanita untuk mensyaratkan kepada suaminya agar dia mentalak isteri pertamanya agar laki-laki tersebut dapat menikahinya. Atau tidak dihalalkan bagi seorang wanita untuk mensyaratkan kepada suaminya agar dia mentalak isteri pertamanya agar laki-laki tersebut dapat menikahinya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا  (رواه البخاري، رقم 4857، ومسلم، رقم 1413)

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita menuntut talak saudaranya agar dia dapat menggantikan tempatnya, sesungguhnya baginya adalah apa yang ditakdirkan untuknya.” (HR. Bukhari, no. 4857, dan Muslim, no. 1413)

Tidak boleh bagi seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan istrinya yang lain, agar dia bisa memiliki suaminya sepenuhnya.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا) رواه البخاري ( 4857 ) - واللفظ له - ومسلم ( 1413 ) .

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar menceraikan saudara perempuannya (istrinya yang lain); untuk mengosongkan piringnya (memiliki suaminya sepenuhnya), akan tetapi dia memiliki apa yang sudah ditakdirkan kepadanya”. (HR. Bukhori: 4857 dan Muslim: 1413)

Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Maksud dari saudara  perempuannya adalah saudara perempuan seiman, dikuatkan oleh penjelasan Ibnu Hibban dari jalur Abu Katsir, dari Abu Hurairah dengan lafadz:

(لَا تَسْأَل الْمَرْأَة طَلَاق أُخْتهَا لِتَسْتَفْرِغ صَحْفَتهَا فَإِنَّ الْمُسْلِمَة أُخْت الْمُسْلِمَة) انتهى من " فتح الباري " ( 9 / 220  (وحديث ابن حبَّان – ( 9 / 378 ) - صححه الألباني في " السلسلة الصحيحة " ( تحت الحديث 2805 (

“Tidaklah seorang wanita meminta (agar suaminya) menceraikan saudara perempuannya; untuk mengosongkan piringnya (memiliki suaminya sepenuhnya); karena seorang muslimah itu saudara muslimah lainnya”. (Fathul Baari: 9/220 dan Hadits Ibnu Hibban: 9/378 dan dishahihkan oleh Al Baani dalam Silsilah Shahihah: 2805)

Abu Umar Abdul Bar –rahimahullah- berkata:

“Dari hadits ini dapat difahami bahwa tidak selayaknya bagi seorang istri meminta kepada suaminya untuk menceraikan istrinya yang lain agar suaminya menjadi miliknya sepenuhnya, akan tetapi dia memiliki apa yang telah ditakdirkan kepadanya, tidak akan berkurang takdirnya dengan diceraikannya istri suaminya yang lain juga tidak akan bertambah”. (At Tamhid lima fil Muwatho’ minal Ma’aani wal Asaniid: 18/165)

Disebutkan kata “Ukht” (saudara perempuan) dalam hadits di atas, agar seorang istri mempunyai rasa kasih sayang kepada istri suaminya yang lain; karena ukhuwah menuntut adanya rasa cinta, dan upaya untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada saudara perempuannya yang lain, jauh dari sifat-sifat yang akan membahayakannya.

Dan jika istrinya yang lain akan membahayakan suami dan anak-anaknya, dan tidak selayaknya dipertahankan oleh suaminya, maka tidak masalah bagi istrinya yang satu lagi memberikan masukan agar menceraikannya.

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Lafadz: “La Yahillu” (Tidak dihalalkan) dalam hadits di atas dzahirnya menunjukkan bahwa hukumnya haram, hal tersebut jika memang tidak ada sebab yang membolehkan untuk menceraikannya, seperti keraguannya kepada istrinya maka sebaiknya tidak berada di bawah penjagaan suaminya, maka dalam hal ini dilakukan melalui jalur murni nasehat”. (Fathul Baari: 9/220)
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Posting Komentar

 
Top