0
Berpisah Lama Bukan Berarti Otomatis Cerai
Keluarga Dakwah - Sesungguhnya talak termasuk akad lazim, yang dia sah jika dijatuhkan oleh pihak suami. Karena itu tidak ada istilah talak otomatis, baik karena suami istri berpisah lama untuk bekerja, atau karena sudah tidak cinta, atau sebab lainnya. Selama suami tidak mengucapkan kata talak, cerai, atau ucapan semacamnya, maka tidak ada talak.

Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak,

تعتبر المرأة طالقاً إذا أوقع زوجها عليها الطلاق ، وهو عاقل مختار ليس به مانع من موانع الطلاق كالجنون والسكر ، ونحو ذلك . وكانت المرأة طاهرة طهراً لم يجامعها فيه أو حاملاً أو آيسة

_Seorang wanita berstatus ditalak apabila, Suami menjatuhkan talak kepadanya
Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya. Istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause._
(Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35).

Oleh karena itu, semata berpisah lama – apapun sebabnya – tidaklah otomatis terjadi perceraian. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

مجرد غياب الزوج عن زوجته لا يحصل به الطلاق مهما طالت المدّة

Semata-mata berpisah antara suami dan istri, belum terjadi talak, meskipun waktunya lama. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122967).

Contoh dari Masa Silam
Perpisahan antara suami istri dalam waktu lama, sudah lazim terjadi sejak masa silam. Kebiasaan sahabat, tabiin yang berangkat perang, atau merantau belajar, atau merantau berdagang, biasanya dilalui dalam kurun waktu yang sangat lama.

Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,

Umar radhiyallahu ‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu.

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab. (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’, 2158).

Bahkan salah satu murid Imam Malik yang bernama Ibnul Qosim, beliau meninggalkan istrinya di Mesir, untuk belajar kepada Imam Malik di Madinah.

Berapa lama Ibnul Qosim berpisah dengan istrinya?

Kurang lebih selama 17 tahun. Berpisah dengan istrinya untuk belajar hadis kepada Imam Malik. Dan mereka tetap suami istri, meskipun itu perpisahan mereka tanpa komunikasi sama sekali.


Keterangan di atas, sama sekali bukan memotivasi suami atau mengizinkan suami untuk meninggalkan istrinya tanpa sebab yang dibenarkan syariat. Jangan pula dipahami sebaliknya bahwa istri boleh meninggalkan suaminya, dengan alasan: ”Yang pentingkan gak cerai”. Dan kami sama sekali tidak menganjurkan perpisahan semacam ini. Sebaliknya, islam sangat menganjurkan untuk mempertahankan kebersamaan keluarga. Allah perintahkan para suami untuk selalu bersikap baik kepada istrinya,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai satu sifat, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa: 19).

Sementara Istri yang ditinggal pergi oleh suami, dan dia merasa keberatan karena pisah lama dengan suami, dia berhak untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.

Dalam Fikih Sunah dinyatakan,

Istri dibolehkan untuk gugat cerai ketika ditinggal oleh suaminya, meskipun suami telah memberikan nafkah untuknya, dengan syarat:

1. Kepergian suami meninggalkan istri tanpa udzur yang bisa diterima
2. Adanya madharat yang memberatkan istri karena kepergian suami.
3. Kepergian suami ke luar daerah yang ditinggali istri
4. Telah berlalu selama setahun sehingga menyebabkan istri tersiksa.

Penulis Fikih Sunah juga mengatakan,

وكذلك لها الحق في أن تطلب التفريق للضرر الواقع عليها لبعد زوجها عنها لا لغيابه. ولابد من مرور سنة يتحقق فيها الضرر بالزوجة وتشعر فيها بالوحشة، ويخشى فيها على نفسها من الوقوع فيما حرم الله. والتقدير بسنة قول عند الامام مالك

Demikian pula, istri berhak gugat cerai karena madharat (keadaan memberatkan) yang dialami istri, disebabkan keberadaan suami yang jauh. Dan kondisi memberatkan istri harus dilalui selama setahun, yang membuat dia sangat sedih, dan khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam apa yang Allah haramkan. Dan ukuran satu tahun merupakan pendapat Imam Malik. (Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/291 – 292).

Namun jika istri ridha berpisah jauh dengan suami dalam kurun waktu lama, dan dia sanggup bersabar untuk tidak melakukan gugat cerai, insyaaAllah akan menjadi pahala bagi sang istri.

Dan yang terakhir, jika istri mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama karena jauh dari suami dan Pengadilan Agama tidak memutuskan cerai, maka pernikahan belum batal. Karena yang berhak memutuskan dalam gugat cerai ini adalah hakim. (Ustadz Ammi Nur Baits)

Wallahu a’lam.

Posting Komentar

 
Top