Keluarga Dakwah - Isteri yang bijak lagi cerdik adalah isteri yang serius mengagungkan (menghoramti) sesuatu yang dihormati Allah dan Rasul-Nya. Dan sang isteri itulah yang mampu memuiliakan suaminya dengan pemuliaan yang semestinya. Oleh sebab itu, hendaklah isteri bersungguh-sungguh mematuhi suaminya karena patuh masuk surga.
Nabi saw. bersabda, ”Apabila, seorang isteri shalat lima waktu (dengan tekun), berpuasa (Ramadhan) sebulan penuh (terkecuali pada masa haidhnya atau ketika sakit, maka wajib baginya untuk mengqadha dihari-hari yang lain) menjaga kehormatannya dan ta’at kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (Shahih: Shahihul Jami’ no:660 dan al-Fathur Rabbani XVI:228 no:250).
Wahai Muslimah yang tulus, perhatikan bagaimana Nabi saw. menjadikan sikap ta’at kepada suami sebagai dari bagian amal perbuatan yang dapat mewajibkan masuk surga, seperti shalat, puasa; karena itu bersungguh-sungguhlah dalam mematuhinya dan jauhilah sikap durhaka kepada, karena di dalam kedurhakan kepada suami terdapat murka Allah SWT.
Nabi saw. bersabda, “Demi dzat yang diriku berada dalam genggaman-Nya, tidaklah seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, lalu sang isteri menolak ajakan suaminya melainkan (Dia Allah) yang berada dia atas terus menerus murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (Shahih: Shahihul Jamil no:7080 dan Muslim II:1060 no:121 dan 1436).
Maka merupakan kewajiban wahai wanita muslimah untuk tunduk patuh kepada suami dengan setia dalam segala hal yang diperintahkan kepadamu selama tidak menyalahi syari’at, namun hendaklah kamu hati-hati betul, jangan sampai berlebih-lebihan dalam mematuhi suamimu hingga engkau berbuat demikian, berarti kamu telah berdosa.
Sebagai missal, engkau patuh kepada suamimu agar engkau mencabut bulu alismu supaya kamu lebih cantik lagi menurut dia padahal perbuatan ini benar-benar telah dila’nat oleh Nabi saw..
“Nabi saw telah melaknat perempuan yang mencabut bulu alis dan wanita yang dicabutkan bulu alisnya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VIII:630 no:4886, Muslim III:1678 no:2125, ‘Aunul Ma’bud XI:225 no:4151, Nasa’I VIII:146 dan Tirmidzi IV:193 no:2932 serta Ibnu Majah I:640 no:1989).
Contoh lain, engkau ta’at kepada suamimu yang menyuruhmu menaggalkan jilbab di waktu kamu pergi keluar rumah, karena dia ingin membanggakan kecantikannya di hadapan orang lain, karena Nabi saw. telah bersabda, “Ada dua golongan dari kalangan umatku yang terkategori sebagai ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya(sebelumnya). (Satu diantara mereka) ialah suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul orang lain dan (satu golongan lagi) adalah golongan perempuan yang mengenakan pakaian transparan yang berlenggak-lenggok dan bergoyang-pinggul, kepada mereka laksanan punuk-punuk onta yang (asyik) bergoyang, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan (pula) mencium semerbak baunya padahal semerbak baunya tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:3799, Mukhtashar Muslim no:1388 dan Muslim III:1680 no:2128).
Misalnya lagi, engkau ta’at kepada suami pada waktu diajak melakukan hubungan intim oleh suamimu sedangkan dalam keadaan haidh, atau mengerjakannya bukan pada tempat yang dihalalkan oleh Allah. Padahal Rasulullah saw bersabda :
“Barangsiapa yang melakukan hubungan intim dengan isteri yang sedang haidh atau melalui duburnya, atau datang kepada tukang tenung lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka dia benar-benar telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (Shahih: Adabuz Zifaf hal.31, Ibnu Majah I:209 no639, Tirmidzi I:90 no:135 namun dalam Sunan Tirmidzi ini tidak terdapat kalimat FASHADDAQA-HUBIMAA YAQUULU (lalu membenarkan apa yang diutarakannya).
Contoh lain, engkau patuh kepada suamimu yang menyuruhmu tampil di tengah-tengah kaum laki-laki berbaur dengan mereka dan berjabat tangan dengan mereka. Padahal Allah SWT sudah menegaskan, ”Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (Al-Ahzab :53).
Nabi saw. bersabda, ”Janganlah sekali-kali kalian masuk ke dalam (ruangan) kaum wanita,” Lalu ada seorang sabahat bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai kerabat dekat suami?” Maka sabda Beliau ”Dia dapat menyebabkan kehancuran.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:330 no:5232, Muslim IV:1711 no:2172 dan Tirmidzi II:318 no:118).
Maka hendaklah engkau analogikan dengan beberapa contoh di atas segala tuntutan suamimu yang melenceng dari rel agama Rabbi. Oleh karena itu janganlah engkau terbujuk oleh keharusan engkau untuk patuh kepada suamimu hingga kamu ta’at kepadanya meskipun dalam kemaksiatan. Karena sesungguhnya keta’atan hanyalah dalam hal yang ma’ruf; sama sekali tiada keta’atan kepada makhluk dalam rangka maksiat kepada al-Khaliq, Dzat Yang Maha Pencipta.
Posting Komentar