0
Keluarga Dakwah - Mayoritas para ulama tafsir berpendapat bahwasanya ayat yang mulia ini adalah janji dari Allah ta’alaa kepada orang-orang fakir yang ingin menikah. Ibnu Abbas Radliyallahu ‘anhu berkata, “Allah Subhanahu wa ta’alaa memerintahkan hambanya untuk menikah, dan memotivasi hamba-hamba-Nya untuk menikah. Juga memerintahkan mereka untuk menikahkan orang-orang yang merdeka dan hamba-hamba sahaya dari kalangan mereka. Serta menjanjikan mereka dengan kemampuan.
Dan dari Ibnu Mas’ud, “Mohonlah kecukupan (kekayaan) dengan menikah. Karena Allah ta’alaa berfirman, ‘Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.’” (Tafsir ath-Thabari: 19/166)

Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang laki-laki yang tidak memiliki apapun kecuali sebuah sarung, bahkan ia tidak mampu memberikan mahar berupa cincin dari besi. Karena ketidakmampuannya tersebut, beliau menikahkannya dengan seorang wanita, dengan mahar ia harus mengajari wanita tersebut apa yang telah ia hafal dari al-Qur’an.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/51-52)

Ibnu ‘Asyur Rahimahullah berkata, “Allah menjanjikan bagi mereka yang menikah, jika mereka miskin Allah akan mencukupinya. Maksudnya adalah kemudahan dalam memperoleh kecukupan (rizki) jika ia adalah seorang yang merdeka. Dan kelapangan harta bagi tuannya jika ia adalah seorang hamba sahaya.” (At-Tahriir wat-Tanwiir, hal. 2901)

As-Sa’di Rahimahullah berkata, “Maka janganlah menghalangi kalian hal-hal yang menjadi kekhawatiran mereka (kebanyakan orang) bahwasanya jika seseorang menikah maka ia menjadi miskin, karena banyaknya jiwa yang harus ia tanggung ataupun alasan-alasan lain yang semisalnya. Di dalam ayat ini berisi anjuran untuk menikah, dan janji kepada orang yang menikah akan dicukupkan setelah sebelumnya ia kekurangan.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 567)

Pendapat-pendapat ini diperkuat dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no.1655), dari Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tiga golongan yang berhak menerima pertolongan dari Allah, Mujahid yang berjuang di jalan Allah, Hamba sahaya yang ingin menebus dirinya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya (dari zina).” (Hadits ini dihasankan oleh al-Albani)

Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan dari mereka yang menikah tidak mendapatkan kecukupan dalam segi finansial (kekayaan). Kemudian mereka meninggal dalam keadaan miskin.
Mayoritas ulama telah menyebutkan dari berbagai sisi, kesesuaian antara realitas tersebut dengan ayat dalam surat an-Nuur ayat 32 ini;

1. Bahwasanya yang dimaksud “mampu” dalam ayat ini bukanlah kekayaan atau kemapanan dalam segi finansial. Adapun yang dimaksud adalah kaya jiwa, diberikan sifat qana’ah (merasa cukup), dan kekayaan dalam hal ini lebih utama kekayaan yang hanya sekedar harta ataupun yang bersifat materi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Kecukupan (kekayaan) bukanlah kaya harta, namun kekayaan adalah kaya jiwa.” (Riwayat al-Bukhari, no. 6446)

As-Samarkandi berkata, “Dan kekayaan atau kecukupan itu terbagi dalam dua keadaan, kaya (cukup) dari segi materi (harta) dan ini adalah keadaan yang paling lemah di antara dua keadaan itu. Dan yang kedua cukup (kaya) dengan sifat qona’ah dan ini adalah keadaan yang paling baik di antara dua keadaan tersebut.” (Bahrul-Ulum, 3/214)

2. Bahwasanya yang dimaksud dengan kefakiran dan kekayaan (kecukupan) dalam ayat tersebut bukan soal harta atau materi. Namun barang siapa yang menikah untuk menjaga dirinya, maka Allah akan memudahkannya untuk menikah yang jelas-jelas halal, agar menjaga dirinya dari zina.

3. Bahwasanya firman Allah, “Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” Masih dalam lingkup kehendak Allah. Maka barangsiapa yang Allah kehendaki, maka Allah akan mencukupinya dengan karunia-Nya. Dan barang siapa yang tidak Allah kehendaki kaya, maka ia tidak akan kaya. Walaupun hal ini tercantum pada ayat tersebut disebabkan perkara ini adalah perkara yang maklum atau telah diketahui. Dan telah disebutkan hal semisalnya pada ayat-ayat yang lain. Sebagaimana firman Allah ta’alaa, “Dan jika kamu khawatir manjadi miskin, maka Allah akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki.” (At-Taubah: 28). “Allah melapangkan rizki kepada siapa saja yang Ia kehendaki.” (Ar-Ra’du: 26).

Asy-Syaukani berkata, “Az-Zajjaaj berkata, ‘Allah memotivasi untuk menikah, dan ia lebih mengetahui bahwa menikah adalah sebab untuk menghilangkan kemiskinan. Tapi hal ini tidak harus berlaku kepada setiap orang fakir yang menikah. Karena ia tergantung kepada kehendak Allah. Sebagaimana banyak ditemukan dalam kehidupan. Banyak orang yang fakir tidak menjadi kaya walaupun mereka telah menikah.”

4. Sama saja baik itu kaya dengan harta, atau kayanya hati dengan sifat Qana’ah. Karena dalam ayat tersebut tidak menyebutkan bahwa kekayaan yang dijanjikan akan berlangsung seterusnya. Adapun jika kekayaan itu terjadi meski dalam tempo yang sebentar maka janji pada ayat yang mulia tersebut telah terealisasikan.

Al-Qurthubi berkata, “Jika dikatakan, bahwasanya kami menemukan orang yang telah menikah dan tidak dikaruniai kekayaan. Maka kami berkata, ‘Bahwasanya tidak mesti kekayaan yang didapat berlangsung secara terus-menerus, tetapi jika hal itu terjadi walau dalam tempo yang sebentar, maka janji tersebut benar adanya.’” (Tafsir al-Qurthubi, 12/241-242)

5. Ibnu Qayyim Rahimahullah berpendapat, “Ayat tersebut, bukanlah janji Allah untuk memberikan kekayaan (kemapanan) kepada siapa pun yang menikah. Namun janji itu ditujukan bagi golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut saja. Mereka adalah, kaum wanita, hamba sahaya wanita dan laki-laki. Merekalah yang memperoleh kemapanan tersebut. Kaum wanita dan hamba sahaya wanita mendapatkan kemapanan dari nafkah yang diberikan suami mereka. Adapun hamba sahaya laki-laki maka Allah akan mencukupi mereka dari usaha, dan kerja mereka, atapun dari apa yang tuannya infakkan kepada mereka. Wallahu a’lam.

Posting Komentar

 
Top