0
Keluarga Dakwah - Bolehkah Seorang Istri Menggugat Cerai Suaminya, karena Suaminya Banyak Melakukan Pelanggaran Syariat?

Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:

“Pertama kali, kami bersyukur wahai penanya, dengan berpegangnya engkau terhadap agama ini serta semangatmu untuk melaksanakan syiar-syiar agama ini.

Adapun pertanyaanmu tentang perceraianmu dengan suami ketika engkau melihat ia tidak berpegang dengan agama, ia tidak mengerjakan shalat dan tidak puasa, maka itu memanwg wajib engkau lakukan. Engkau tidak boleh terus hidup bersama suami tersebut bila ia tetap demikian keadaannya. Karena, orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia kafir [Ulama sepakat tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, dalam hal hukum orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, karena malas atau menggampang-gampangkannya, tanpa bermaksud menentang kewajibannya, maka ada perbedaan pendapat di kalangan mereka antara yang mengafirkan dan tidak mengafirkan.],

Tidak boleh seorang muslimah tetap dalam ikatan pernikahan dengannya. Engkau telah berbuat kebaikan dengan berpisah dari suami yang jelek tersebut dan engkau meninggalkannya karena ingin menyelamatkan agamamu.Wallahu a’lam.

[Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/337-338]

Posting Komentar

 
Top