Keluarga Dakwah - Suami bertanggung jawab penuh
terhadap nafkah keluarga, yang mana ia harus menjamin sandang, papan, pangan,
pengobatan, pendidikan, dan segala hal untuk memudahkan kehidupan keluarga.
Secara syar’i, alokasi harta ini wajib atas suami. Tidak boleh kurang dan
meremehkan hal ini, apapun keadaanya. Secara syar’i, istri tidak dituntut
menafkahi keluarga, bahkan sekalipun istri kaya harta, baik karena profesi
maupun yang lain.
Agar nafkah harta diterima di
sisi Allah Ta’ala, maka harus diniatkan ikhlas karena-Nya dan tidak
dipergunakan untuk suatu keharaman, serta menggunakannya secara bijak, tidak
boros tidak pula pelit. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang apabila
membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan
adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Al-Furqan
[25] : 67)
Maksud “tengah-tengah” adalah
antara boros dan pelit.
Allah Ta’ala berfirman:
“...Makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” (Al-A’raf [7] : 31)
Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI
WASALLAM bersabda:
“Jika seorang muslim menafkahkan
sebuah nafkah untuk keluarganya, sedang ia mengharap pahala darinya, maka itu
akan dinilai sedekah baginya.” (Shahih Al-Bukhori)
Hadist ini mengingatkan
pentingnya mengharapkan pahala dari nafkah dan tidak menyesali yang telah
diberikan kepada keluarganya.
Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI
WASALLAM bersabda:
“Apapun yang engkau nafkahkan
untuk keluargamu, maka engkau akan mendapatkan pahala darinya, sehingga suapan
yangh engkau suapkan ke mulut istrimu.” (Musnad Ahmad)
Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI
WASALLAM bersabda:
“Dinar yang engkau infakkan
dijalan Allah, untuk memerdekakan budak, disedehkahkan ke orang miskin, atau
dinafkahkan ke keluarga. Yang paling besar pahalanya adalah nafkah untuk
keluarga.” (Shahih Muslim)
Zainab, istri Ibnu Mas’ud RA
bertanya kepada Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM apakah boleh memberi
nafkah kepada suaminya yang fakir, maka beliau bersabda:
“Iya, baginya dua pahala, pahala
kekerabatan dan pahala sedekah.” (Shahih Al-Bukhori)
Hadist ini menjadi dalil bolehnya
istri memberi hartanya kepada suami, dan jika si suami fakir, maka baginya dua
pahala.
Posting Komentar