0

Keluarga Dakwah - Suami bertanggung jawab penuh terhadap nafkah keluarga, yang mana ia harus menjamin sandang, papan, pangan, pengobatan, pendidikan, dan segala hal untuk memudahkan kehidupan keluarga. Secara syar’i, alokasi harta ini wajib atas suami. Tidak boleh kurang dan meremehkan hal ini, apapun keadaanya. Secara syar’i, istri tidak dituntut menafkahi keluarga, bahkan sekalipun istri kaya harta, baik karena profesi maupun yang lain.

Agar nafkah harta diterima di sisi Allah Ta’ala, maka harus diniatkan ikhlas karena-Nya dan tidak dipergunakan untuk suatu keharaman, serta menggunakannya secara bijak, tidak boros tidak pula pelit. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Al-Furqan [25] : 67)
Maksud “tengah-tengah” adalah antara boros dan pelit.

Allah Ta’ala berfirman:
“...Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf [7] : 31)

Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda:
“Jika seorang muslim menafkahkan sebuah nafkah untuk keluarganya, sedang ia mengharap pahala darinya, maka itu akan dinilai sedekah baginya.” (Shahih Al-Bukhori)

Hadist ini mengingatkan pentingnya mengharapkan pahala dari nafkah dan tidak menyesali yang telah diberikan kepada keluarganya.
Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda:
“Apapun yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka engkau akan mendapatkan pahala darinya, sehingga suapan yangh engkau suapkan ke mulut istrimu.” (Musnad Ahmad)

Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda:
“Dinar yang engkau infakkan dijalan Allah, untuk memerdekakan budak, disedehkahkan ke orang miskin, atau dinafkahkan ke keluarga. Yang paling besar pahalanya adalah nafkah untuk keluarga.” (Shahih Muslim)

Zainab, istri Ibnu Mas’ud RA bertanya kepada Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM apakah boleh memberi nafkah kepada suaminya yang fakir, maka beliau bersabda:
“Iya, baginya dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” (Shahih Al-Bukhori)

Hadist ini menjadi dalil bolehnya istri memberi hartanya kepada suami, dan jika si suami fakir, maka baginya dua pahala.


Posting Komentar

 
Top