0
Keluarga Dakwah  - Rumah Tangga Bahagia #60

Di antara tabiat manusia adalah rasa memiliki sesuatu, islam menyeru untuk menghormati tabiat ini dan mengharamkan berlaku sewenang-wenang terhadap hak milik orang lain. Atas dasar inilah, seseorang tidak berhak mengambil harta atau barang pribadi orang lain kecuali dengan izin dan kerelaannya.

Wajib bagi suami-istri untuk saling menghargai kepemilikan satu sama lain, terutama harta, dan ini penting demi menambah rasa saling percaya, keakraban, cinta, dan saling menghargai. Allah Ta’ala berfirman:

“Berilah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa’ [4] : 4)

Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda:

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (Shahih Al-Jami’)

Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda:

“Siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah wajibkan baginya neraka dan haramkan baginya surga. “Maka seseorang berkata kepada beliau, “Walaupun itu barang kecil, Wahai Rasulullah? “Beliau menjawab, “Meskipun hanya sepotong kayu siwak.” (Shahih Muslim)

Hadist ini menunjukan ancaman keras bagi siapa yang bertindak sewenang-wenang terhadapt harta orang lain tanpa alasan yang benar, meskipun itu hanya barang kecil. Sebagian suami mengambil harta istrinya tanpa kerelaannya, atau memaksanya untuk kontribusi anggaran rumah, padahal ini haram dan memperburuk citra di hadapan istrinya. Ini juga akan melemahkan kepemimpinanya di atas perempuan. Namun jika istri rela memberikan hartanya kepada suami maka tidak mengapa. Begitu pula sebagian istri. Mereka mengambil harta suami tanpa izinnya, atau menggunakan harta suami dengan cara tidak tepat, bahkan terkadang digunakan untuk kemungkaran, ini juga tidak boleh.

(Dirangkum dari 99 Tips Rumah Tangga Bahagia, Dr. Musyabbab bin Fahd Al-Ashimi)

Posting Komentar

 
Top