0
Keluarga Dakwah - Ustadz ada seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan sebagai istri kedua tanpa sepengetahuan istri pertama. Beberapa waktu berlalu istri pertamanya mengetahuinya. Hanya, saat istrinya menanyainya, laki-laki itu tidak mengakuinya. Maka si istri memintanya untuk bersumpah, jika suaminya memiliki lebih dari satu istri, maka sumpah itu menjadi talak bagi istrinya selain dirinya. Apakah telah jatuh talak kepada istrinya yang kedua? (Hamba Allah Helmi)

Kejujuran harus menghiasi diri seorang muslim dalam semua keadaannya. Termasuk dalam urusan berpoligami, mestinya sejak awal seorang muslim jujur terbuka kepada istrinya. Jika tidak, seorang istri akan merasa dikhianati. Meskipun pahit, mengetahui suatu keadaan sejak awal akan terasa lebih ringan bagi siapa pun, termasuk bagi perempuan.

Bersumpah bahwa jika diri memiliki lebih dari satu istri maka istri-istri yang lain tertalak dengan sumpah yang diucapkan termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat talaknya tidak jatuh, namun kebanyakan mereka—para imam madzhab yang empat—berpendapat talaknya telah jatuh. Oleh karenanya, ia harus memberitahukan kepada istri atau istri-istrinya bahwa ia telah mentalaknya dan hendaklah ia menjalani masa ‘iddah. Tentu saja suaminya boleh merujukinya.

Jika mengambil pendapat yang menyatakan bahwa talaknya tidak jatuh, ia harus membayar kafarat sumpah, yakni memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan budak. Jika tidak memapu melakukan salah satunya, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari. Tidak harus berturut-turut.

Apapun, saya menyarankan akan lebih jujur, terbuka, dan membangun komunikasi yang baik dengan istri agar tercipta rumah tangga yang penuh cinta dan kasih sayang. Wallahu a’lam. [Hujjah / Keluarga Dakwah]

Rubrik ini diasuh oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i, Direktur Ma’had Ali An-Nuur Solo

Posting Komentar

 
Top