Keluarga Dakwah - Kelahiran anak termasuk perkara
yang akan menguatkan keharmonisan suami-istri, yang secara tabiat mereka
berhasrat untuk itu. Setelah kelahiran pertama, maka dianjurkan untuk mengatur
jarak kelahiran, yakni berjarak tiga hingga empat tahun. Hal ini disesuaikan
dengan kondisi kesehatan istri, serta kemampuannya untuk mendidik dan
mengandung anak.
Cara ini akan membantu pendidikan
anak dan meringankan beban istri, supaya ia dapat lebih fokus mengurus suami,
rumah, dan diri sendiri. Suami-istri harus tetap menghindari membatasi
kelahiran (KB) dengan satu atau dua anak. Allah Ta’ala berfirman:
“kepunyaan Allah-lah kerajaan
langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan
anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendakin dan memberikan anak-anak
laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugrahkan kedua jenis
laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan
mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.”
(Asy-Syura [42] : 49-50)
Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI
WASALLAM bersabda:
“Nikahilah wanita yang penyayang
dan subur.” (Hadist shahih, Musnad Ahmad)
Dibolehkan mengatur jarak
kehamilan atau menghentikan hingga beberapa waktu, jika dibutuhkan dengan alasan
yang dibenarkan secara syar’i. Hal ini disesuaikan musyawarah suami-istri dan
berdasarkan kerelaan keduanya selama tidak mengakibatkan madharat. Tata cara
juga harus sesuai syar’i, dan bukan karena membenci kehamilan. (Fatwa komisi
Fikih Internasional) (www.islamqa.info)
Selama masa itu, hendaknya ibu
serius memperhatikan persusuan, agar ibu tidak hanya memberikan susu formula.
Ibu harus menyusui anak dengan penuh cinta, lembuh, tenang, dan aman. Terkadang
pasangan suami-istri tidak dikaruniai anak, maka dalam kondisi seperti ini
harus mengerjakan sebab yang dapat membantu lahirnya keturunan, seperti; banyak
beristighfar dan doa, berbekam, ruqyah mandiri, dan bersedekah. Jika belum
membuahkan hasil, maka perlu mencari terapi dari pada dokter sebagai solusi
akhir, dan tidak boleh terbalik.
Posting Komentar