0

Keluarga Dakwah - Kelahiran anak termasuk perkara yang akan menguatkan keharmonisan suami-istri, yang secara tabiat mereka berhasrat untuk itu. Setelah kelahiran pertama, maka dianjurkan untuk mengatur jarak kelahiran, yakni berjarak tiga hingga empat tahun. Hal ini disesuaikan dengan kondisi kesehatan istri, serta kemampuannya untuk mendidik dan mengandung anak.

Cara ini akan membantu pendidikan anak dan meringankan beban istri, supaya ia dapat lebih fokus mengurus suami, rumah, dan diri sendiri. Suami-istri harus tetap menghindari membatasi kelahiran (KB) dengan satu atau dua anak. Allah Ta’ala berfirman:

“kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendakin dan memberikan anak-anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (Asy-Syura [42] : 49-50)

Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda:

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur.” (Hadist shahih, Musnad Ahmad)

Dibolehkan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan hingga beberapa waktu, jika dibutuhkan dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i. Hal ini disesuaikan musyawarah suami-istri dan berdasarkan kerelaan keduanya selama tidak mengakibatkan madharat. Tata cara juga harus sesuai syar’i, dan bukan karena membenci kehamilan. (Fatwa komisi Fikih Internasional) (www.islamqa.info)

Selama masa itu, hendaknya ibu serius memperhatikan persusuan, agar ibu tidak hanya memberikan susu formula. Ibu harus menyusui anak dengan penuh cinta, lembuh, tenang, dan aman. Terkadang pasangan suami-istri tidak dikaruniai anak, maka dalam kondisi seperti ini harus mengerjakan sebab yang dapat membantu lahirnya keturunan, seperti; banyak beristighfar dan doa, berbekam, ruqyah mandiri, dan bersedekah. Jika belum membuahkan hasil, maka perlu mencari terapi dari pada dokter sebagai solusi akhir, dan tidak boleh terbalik.

Posting Komentar

 
Top