0
Keluarga Dakwah - Anak adalah rezeki yang dianugrahkan langsung dari Allahﷻ, tidak melalui dukun atau paranormal. Itulah takdir yang hanya Allahﷻ berikan melalui berbagai ikhtiar yang dilakukan manusia. Artinya, selama manusia mau berusaha menuju takdirnya maka Allahﷻ akan mendekatkan tujuan yang ingin dicapai terhadap manusia itu. Di sisi lain, kita dapat berusaha “mengatur” kelahiran sesuai dengan syari’at Allahﷻ.

Islam sangat menganjurkan umatnya memperbanyak keturunan. Selain agar mengisi alam semesta ini dengan orang-orang shalih dan beriman juga Rosulullah berbangga dengan jumlah umatnya yang banyak pada hari kiamat. Namun, bukan berarti penganjuran itu hanya terfokus pada jumlahnya yang banyak, tapi juga kualitasnya.  Sehingga menjadi kewajiban orang tua setelah memperbanyak keturunan adalah mendidiknya dengan pendidikan yang baik.

Diantara metode untuk mengoptimakan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada anaknya. Bukan hanya itu, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.


Hukum Melakukan KB

Pada dasarnya, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Diantara hadits  yang menerangkan hal tersebut adalah hadits riwayat Ma’qal bin Yasar ketika datang seorang laki-laki meminta pendapat Rasulullah  mengenai calon istrinya yang memiliki nasab yang baik dan cantik namun mandul, maka beliau mengatakan “jangan” lalu ia bertanya untuk kedua kalinya, maka Rasulullah bersabda:

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak (subur), karena sesungguhnya aku akan bebangga banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat terdahulu.” (HR: an-Nasa’i, Abu Dawud).

Dalam hadits di atas sangat jelas sekali bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Sehingga upaya-upaya yang dilakukan untuk menyedikitkan keturunan sangat tidak sejalan dengan syari’at bertanasul. Permasalahan mengenai pengaturan kehamilan bukanlah hal baru, secara sekilas dan tersirat Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya pernah membahas masalah ini yaitu dalam permasalahan azl. Meski begitu, tidak ada dalil sharih yang menegaskan tentang permasalahan ini. Sebab dalam azl sendiri para ulama berselisih pendapat tentang kemubahannya. Banyak ulama yang berusaha mengkaji masalah yang berkaitan dengan azl, namun tidak ada ijma’ yang menetapkan secara pasti hukum tersebut. Sehingga pendapat ulama mengenai hal ini sangat bermacam-macam.

KB Dengan Tujuan Tahdid

Di dalam kitab Fiqih an-Nawazil dijelaskan bahwa apabila melakukan KB dalam rangka membatasi keturunan secara mutlak hukumnya adalah haram[Lajnah I’dad al-Manahij bi al-Jami’ah Amrikiyyah al-Maftuhah, Fiqhu an-Nawazil, hlm. 113], baik penerapan yang bersifat umum kepada masyarakat atau yang bersifat perorangan. Kecuali bagi orang yang berada pada suatu keadaan yang mengharuskannya melakukan hal itu. Sebab memperbanyak keturunan merupakan sebuah perintah  yang sangat dianjurkan di dalam Islam. Dan nasl adalah salah satu dari dharuriyatul khamsah yang telah disepakati kewajiban menjaganya oleh para ulama.

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Bazz dalam fatwanya ketika ditanya, Apa hukum KB?

Beliau menjawab, Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama’ (Lembaga Riset Ulama’ di Saudi) didalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan, yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan. Karena Allah Ta’ala Subhanahu Wa Ta’ala mensyari’atkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rosulullah ﷺ bersabda:

تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة. وفي رواية : الأنبياء يوم القيامة
Artinya: “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat”.[Hadits Shohih, diriwayatkan oleh: Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Al-Hakim]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah Ta’ala, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum Muslimin dengan izin Allahﷻ, dan Allahﷻ akan menjaga mereka dari tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:

Sang istri tertimpa penyakit didalam rahimnya atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaanya dengan maksud dalam berkarir atau supaya hidup senang atau hal hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal ini tidak boleh.[Fatawa Mar’ah oleh Muhammad Al-Musnad]

KB dengan tujuan tanzhim

Lajnah I’dad al-Manahij universitas terbuka Amerika Serikat menetapkan pembolehan melakukan pencegahan kehamilan sementara dengan tujuan menjarak satu kehamilan dengan kehamilan berikutnya atau menghentikannya untuk sementara pada waktu-waktu tertentu apabila dalam keadaan darurat. Seperti  apabila seorng ibu hamil maka akan melemahkannya dan membahayakan kesehatannya atau dengan pertimbangan ingin menyempurnakan penyusuan anak. Dengan alasan-alasan tersebut, diperbolehkan mencegah kehamilan sementara. Namun tentunya atas keputusan dan pertimbangan kedua suami istri dan dengan metode yang dibolehkan oleh syar’i.[Lajnah I’dad al-Manahij, Fiqhu an-Nawazil, hlm. 114. Dan Ahmad ad-Duwaisy, al-Fatawa al-Lajnah…, jild. 19, cet. 5, hlm. 300.]

Syaikh Fauzan bin Ali Fauzan dalam fatwanya ketika ditanya kapan syara’ membolehkan mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan dengan tujuan untuk menjaga dan memperhatikan pendidikan anak-anaknya yang masih kecil beliau menjawab, tidak boleh mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali karena darurat, dengan adanya ketetapan dari dokter bahwa kehamilan tersebut akan menyebabkan kematian sang ibu. Adapun mengkonsumsi pil-pil penunda kehamilan, maka tidak mengapa jika diperlukan, seperti:

Kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil berturut-turut dalam selang waktu yang dekat, atau Hamil akan membahayakan anak yang sedang ia susui. Dan pil tersebut tidak menghentikan kehamilan, tetapi hanya menunda kehamilan, maka tidak mengapa sesuai dengan kebutuhan tersebut. Dan hal ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan dokter yang ahli dalam masalah ini.[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah: II/ 993]

Syaikh bin Bazz di dalam kitab fatwanya mengatakan, “ Tidak mengapa memakai alat kontrasepsi untuk mengatur jarak kelahiran  untuk menghindari kemudharatan. Akan tetapi, hal itu hendaknya dilakukan pada masa menyusui (tahun pertama dan kedua) hingga tidak menyebabkan kemudharatan untuk kehamilan berikutnya, juga agar tidak berefek buruk pada pendidikan anak-anaknya. Jika kehamilan yang berurutan (dalam waktu dekat) memberikan kemudharatan pada pendidikan anak dan kesehatan dirinya, maka tidak mengapa mengatur jarak kehamilan satu atau dua tahun selama masa menyusui.

Dalam kitab al Islam Aqidah Wa Syari’ah, syeikh Mahmud Syalthut  memberi ulasan dalam pembahasan mengatur jarak keturunan memulai dengan dalil dari Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun  yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya”. (QS. al-Baqarah: 233)

Ini adalah bimbingan Allah ﷻ untuk para ibu, supaya mereka menyusui anak-anaknya dengan sempurna, yaitu 2 tahun penuh. Jika kedua orang tuanya telah bersepakat untuk menyapihnya kurang dari dua tahun, maka tidak mengapa jika tidak membahayakan anaknya.

Melalui ayat tersebut syari’at islam ingin memberitahukan bahwa masa menyusui yang ideal adalah 2 tahun. Dimana pada masa itu seorang ibu menyusukan anaknya secara sempurna dan bersih. Hal tersebut diperkuat dengan surat al-Ahqaf ayat 15:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

“Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkan dengan susah payah pula. Masa mengandung sampai menyapihnya adalah selama 30 bulan.” (QS. al-Ahqaf: 15)

Mencegah kehamilan dalam masa tersebut memberikan waktu yang cukup untuk istirahat bagi seorang ibu, dapat mengembalikan kekuatan dan vitalitas perempuan disebabkan hamil dan kepayahan melahirkan. Serta memberi waktu yang cukup luang untuk mendidik dan menumbuhkembangkan anak secara sungguh-sungguh dan giat dengan susu murni. Maka inilah yang merupakan esensi dari memberi jarak kelahiran.

Imam Qurthubi di dalam tafsirnya mengatakan bahwa: jika hamilnya 6 bulan maka masa menyusuinya adalah 24 bulan, jika hamilnya 7 bulan maka masa menyusuinya adalah 23 bulan, jika hamilnya 8 bulan maka masa menyusuinya adalah 22 bulan dan seterusnya.

Pada tahun 1953 M Lajnah Fatawa al-Azhar menetapkan bahwa penggunaan obat-obatan untuk mencegah kehamilan sementara tidaklah haram, sebagaimana pendapat Syafi’iyah. Terlebih apabila dihawatirkan kehamilan yang berturut-turut tanpa ada jeda normal akan membahayakan seorang ibu. berdasarkan firman Allah ﷻ,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“… Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesusuahan bagimu…”(QS: Al-Baqarah: 185)

Berbeda apabila penggunaan obat tersebut untuk mencegah kehamilan permanen maka itu diharamkan.

Syaikh Muhammad Abu Zahrah mengatakan bahwa hukum mencegah kehamilan yang bersifat umum adalah makruh dan meninggalkannya lebih afdhal. Jika ia memiliki penghalang yang mengharuskannya melakukan hal itu, maka mencegah kehamilan mubah baginya, sebagai rushah[46] yang bersifat fardiyah (perorangan), Sebab di dalam fiqih Islam tidak ada rukhshah yang diberlaukan secara umum bagi setiap ummat dan setiap iklim, akan tetapi rukhshah itu berlaku atas perorangan[47] dan karena penerapan hukum fiqih yang bersifat umum akan berbeda antara satu orang dengan yang lain. Penerapannya sesuai keadaan setiap oknum. hal ini juga sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh al-Buthi.

Sumber : Annursolo.com
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Posting Komentar

 
Top