Keluarga Dakwah - Ustadz, salah seorang kawan saya bingung. Dia menceraikan istrinya, namun dia lupa cerai keberapa. Apakah ini kali yang ketiga atau yang kedua. Istrinya pun lupa. Ada yang menasihati agar dihitung tiga sebagai kehati-hatian, namun ada juga yang menyatakan bahwa dalam keadaan seperti yang kawan alami itu, maka baru dihitung dua kali. Manakah yang benar? [Daffa–Solo]
Jawab:
Sebelum menikah, mestinya setiap muslim membekali diri dengan ilmu seputar pernikahan. Ilmu ini meliputi pernikahan itu sendiri, perceraian, khulu’, zhihar, ila’, dan lain sebagainya. Semua masih dalah koridor prinsip: al-’ilmu qablal qauli wal ‘amal.
Ketika memantapkan diri untuk menikah, kiranya tak ada seorang laki-laki maupun perempuan yang punya niatan untuk mengakhiri pernikahannya dengan perceraian, misalnya. Namun, perjalanan hidup sepasang suami isteri tidak ada yang tahu selain Allah. Dan terkadang perceraian adalah solusi terbaik.
Apabila terjadi kasus lupa berapa kali sudah menceraikan isteri, dan isteri pun benar-benar lupa, maka yang dihitung adalah bilangan terkecil. Dua apabila ragu antara dua atau tiga; dan satu apabila ragu antara satu atau dua. Hal ini merujuk kepada penjelasan Ibnu Qudamah bahwa barang siapa yang ragu terkait dengan berapa kali sudah mentalak isterinya, hendaklah ia memegangi bilangan yang diyakini. (Lihat: Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 7/537)
Suami isteri mesti berhati-hati di sini. Jika sebenarnya ia yakin di dalam hati namun menyatakan dengan lisan bahwa ia ragu, kelak di akhirat dia akan dimintai pertanggungjawaban. Apalagi jika itu menyangkut perceraian apakah yang kedua atau yang ketiga. Sebab setelah yang ketiga, keduanya tidak boleh rujuk. Jika ingin kembali bersama, isteri harus dinikahi laki-laki lain terlebih dahulu. Tanpanya, hubungan mereka adalah zina. Wallahu a’lam. [KH. Imtihan asy-Syafii/hujjah]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar