0
Keluarga Dakwah - Jika seorang wanita masuk Islam sedangkan suaminya tidak bersedia masuk Islam, maka dia tidak halal lagi bagi suaminya, berdasarkan firman Allah Taala,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ (سورة  الممتحنة: 10)

“Jika kalian mengetahui bahwa mereka adalah wanita-wanita mukminat, maka janganlah kalian pulangkan mereka kepada kaum kafir. Mereka para wanita mukminat tidak halal bagi mereka orang-orang kafir, merekapun orang-orang kafir tidak halal bagi mereka wanita mukminat.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, Firman Allah Taala,

لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن (سورة الممتحنة: 10)

“Mereka para wanita mukminat tidak halal bagi mereka orang-orang kafir, merekapun orang-orang kafir tidak halal bagi mereka wanita mukminat.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Menunjukkan alasan mengapa mereka (kaum wanita muslimah) dilarang dikembalikan (kepada orang kafir), dalam ayat ini juga terdapat dalil bahwa wanita mukmin tidak halal (menjadi isteri) bagi orang kafir, dan bahwa apabila seorang isteri masuk Islam, maka dia wajib berpisah dari suaminya (yang masih kafir).” (Fathul Qadir, 5/301)

Tidak dibolehkan bagi seorang wanita muslimah untuk tetap berada sebagai isteri orang kafir, bahkan keduanya harus dipisahkan sejak sang isteri menyatakan keislamannya. Kemudian tunggu masa iddahnya, jika sang suami masuk Islam di masa idahnya, maka mereka tetap berada dalam status pernikahannya. Jika masa idah habis dan suaminya tidak masuk Islam, maka sang isteri resmi berpisah darinya. Dia boleh menikah dengan selain mantan suaminya, atau menanti suaminya masuk Islam.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Hukum yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu alaihi  wa sallam bahwa pernikahan itu dihentikan. Jika sang suami masuk Islam sebelum selesai masa idahnya, maka sang wanita tetap sah menjadi isterinya. Apabila masa idahnya telah selesai, maka wanita tersebut boleh menikah dengan siapa saja laki-laki yang dia suka. Jika mau, dia dapat menunggu suaminya, jika sang suami masuk Islam maka dia dapat menjadi isterinya dan tidak butuh memperbarui pernikahan.” (Zadul Ma’ad, 5/137)

Anda tidak dibolehkan memberikan pelayanan dan merawatnya, karena Islam telah memisahkan kalian berdua. Apalagi, selain kafir, dia membenci agama, anti terhadap hijab dan memerintahkan anda mencopotnya, bagaimana anda merasa aman dengan agama dan diri anda untuk tinggal bersamanya?!

Lajnah Daimah Lil Ifta pernah ditanya tentang seorang wanita Nashrani yang telah berusia lanjut, dia dan suaminya. Wanita tersebut masuk Islam sedangkan suaminya tidak. Keduanya sudah tidak melakukan hubungan intim, apakah dibolehkan bagi wanita muslimah tersebut untuk tinggal bersamanya ataukah akad pernikahannya telah batal?

Mereka menjawab, “Jika seorang wanita Nashrani masuk Islam sedangkan dia merupakan isteri dari laki-laki nashrani, maka akad pernikahannya batal. Maka dengan demikian, dia tidak boleh tinggal bersama laki-laki tersebut walaupun mereka telah berusia lanjut dan tidak lagi melakukan hubungan intim.”

Posting Komentar

 
Top