0
Keluarga Dakwah - Diharamkan secara syar’i bagi seorang perempuan berkhalwat (menyendiri) bersama laki-laki asing, baik di dalam maupun di luar rumah. Jika perempuan terpaksa berkhalwat bersama seorang laki-laki seperti dokter dan lainnya, maka hendaknya ia bersama seorang laki-laki dari mahramnya. Ia harus tetap menjaga diri dan berhijab sempurna untuk menjaga dan pihak lain, sekaligus menjaga keluarga dan masyarakat. Perintah ini juga diterapkan bagi laki-laki. Ia tidak boleh berkhalwat dengan perempuan asing apapun alasannya kecuali karena darurat, dan si perempuan didampingi oleh mahramnya.

Meremehkan masalah khalwat akan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan rumah tangga. Ada kalanya salah satu suami-istri akan terpikat dengan orang lain, akhirnya melemahkan hubungan rumah tangga dan bercerai. Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda :

“Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan perempuan, karena yang ketiganya adalah setan.” ((Hadist Shahih, Musnad Ahmad)

Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda :

“Janganlah seorang lelaki berkahlwat dengan perempuan, dan janganlah perempuan melakukan safar kecuali bersama mahram.” (Shahih Al-Bukhori)

Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda, 
“Janganlah kalian menemui para wanita!” seorang Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, lalu bagaimana dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah kematian.” (Shahih Al-Bukhori). 
“Ipar” maksudnya kerabat suami baik itu adik atau kakak, paman dari pihak ayah, paman dari pihak ibu, dan seterusnya. Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM menyamakannya dengan kematian karena tidak ada satu pun yang meragukannnya.

Aisyah RA berkata, “Paman sepersusuanku datang dan meminta izin untuk bertemu denganku, namun akun enggan untuk mengizinkannya hingga aku bertanya kepada Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM. Lalu datanglah Rasulullah SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM, maka aku bertanya tentang itu, Beliau menjawab, “Dia adalah pamanmu, izinkanlah.” (Shahih Al-Bukhori). Hadist ini menunjukan pemahaman Aisyah RA terhadap perintah hijab, ia tidak rela duduk dengan paman sepersusuannya hingga jelas kebolehannya.

(Dirangkum dari 99 Tips Rumah Tangga Bahagia, Dr. Musyabbab bin Fahd Al-Ashimi)

Posting Komentar

 
Top