Keluarga Dakwah - Tips keluarga bahagi yang ke 79 adalah Ikut Campur yang Dilarang
Ikut campur orang lain seperti teman atau saudara dalam kehidupan rumah tangga dan pendidikan anak, termasuk maslah yang justru menyulitkan dan menambah beban keduanya. Karena itulah suami-istri tidak boleh memperkenankan seorang pun untuk ikut campur tangan manajemen rumah tangga dan pendididkan anak, apapun alasanya. Kecuali di sana ada mashlahat bagi pihak suami-istri. Sebab diantara kerabat ada yang pendengki, tidak paham, tukang adu domba, sedikit pengalaman, rata-rata mereka lebih banyak memberikan madharat dari pada manfaat. Kecuali orang bijak diantara mereka, maka boleh ikut andil saat terjadi pertikaian, dan diminta oleh pihak suami-istri. Adapaun sebelum itu, maka tidak boleh ikut campur, kecuali jika ada mashlahat yang jelas bagi kedua belah pihak.
Dr. Izzat syahin berkata, ”Campur tangan orang lain dalam kehidupan rumah tangga biasanya melahirkan dampak negatif bagi suami-istri, berbeda dengan harapan. Apalagi yang ikut campur adalah keluarga dari kedua belah pihak seperti orang tua yang telah diberi hak untuk ikut campur.”
Penelitian menunjukan bahwa ikut campur semacam ini awalnya berniat baik, namun tiba-tiba berbalik menjadi negatif bagi keduanya dan suami-istri maupun antara suami dan istri. (www.islamweb.net)
Riset menunjukan bahwa campur tangan keluarga selama lima tahun pertama pernikahan menjadi sebab utama perceraian. Berdasarkan penelitian sosial terhitung angka 90% kasus cerai disebabkan campur tangan keluarga. Rata-rata berasal dari ibu istri yang mengira anaknya belum berpengalaman menghadapi suami, kerena begitu berambisi untuk menjadikan rumah anaknya bagaikan kerajaan bahagia. (www.alriyadh.com)
(Dirangkum dari 99 Tips Rumah Tangga Bahagia, Dr. Musyabbab bin Fahd Al-Ashimi)
Posting Komentar