0
Keluarga Dakwah - Masa iddah sering dimaknai sebagai masa berkabung atau masa penantian seorang istri untuk menikah kembali. Ibnu Qudamah menjelaskan lebih lengkap. “‘Iddah adalah keadaan di mana seorang wanita dilarang untuk berhias dan melakukan semua hal yang dapat menarik hasrat lelaki lain untuk melamarnya, dalam rangka berkabung atas meninggalnya suami. Waktu masa berkabung seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari.”  (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 8/519)

Masalah iddah banyak dibahas di dalam al-Quran di antaranya QS. Al-Baqarah: 234,  QS. Al-Baqarah: 228, QS. At-Thalaq: 4, dan QS. Al-Ahzab: 49.

Dari beberapa ayat di atas dapat disimpulkan bahwa, apabila suami meninggal, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari, bila istri tidak haid/monopause masa iddahnya 3 bulan. Apabila istri dalam keadaan hamil, masa iddahnya hingga melahirkan.

Apabila suami mentalak/menceraikan istri, maka masa iddahnya tiga kali quru’ (masa suci/tidak haid), kecuali bila belum digauli, maka tidak ada masa iddah bagi sang istri.

Semua syariat di atas hanya untuk wanita. Sedangkan bagi laki-laki tak ada penjelasan dari al-Quran maupun sunnah bilamana ada masa iddah baik ketika istri meninggal atau ditalak.

TIDAK ADIL, PRIA JUGA HARUS PUNYA MASA IDDAH

Di antara kaum muslimin ada yang berpendapat aneh. Pendapat nyleneh ini mengharuskan pria punya masa iddah. Harus ada masa senggang sebelum menikah lagi. Seorang suami harus tahu diri ketika istrinya meninggal dunia. Dan masa menunggu ini hukumnya wajib. Haram menikah lagi di masa iddah tersebut. Adapun waktunya sesuai dengan masa iddah wanita.

Pendapat nyleneh ini menyamakan antara pria dan wanita dalam hal kewajiban menjalani masa iddah. Terutama ketika pasangannya meninggal dunia.

Harus adil. Mereka yang menuntut adanya masa iddah bagi pria hanya berdalil tentang ketidakadilan. Wanita punya masa iddah kenapa pria tidak punya, padahal sama-sama ditinggal mati pasangannya.

Kurang etis bila istri meninggal hari sabtu, esoknya sang suami menikah lagi. Apa semua jerih payah istri—yang telah meninggal—sedemikian kecil sehingga sang suami dibolehkan menikah lagi?

Apakah pengorbanan istri begitu remeh sehingga tidak dihormati setelah kepergiannya? Apakah cinta kepada istri sudah hilang hanya beberapa saat saja?

Apakah adil bila wanita diwajibkan menunggu 4 bulan 10 hari manakala suaminya meninggal, sedang sang suami tidak dibebani hukum yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan di atas seperti protes terhadap ayat Al-Quran. Protes menuntut keadilan. Begitulah jalan berpikir pendapat nyleneh yang mewajibkan suami memiliki masa iddah. Barangkali tidak hanya ketika istri meninggal, ketika ceraipun mungkin demikian, harus menunggu tiga kali masa suci/haid terlebih dahulu. Aneh bukan.

SALAH TAFSIR AL-BAQARAH 234

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari….” (QS. Al-Baqarah : 234)

Selain ketidakadilan, salah memahami tafsir menjadi penyebab pendapat ini. Ayat umum di atas (….وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ) dipahami orang-orang (dimaknai pria dan wanita) yang wafat dengan meninggalkan pasangannya maka iddahnya 4 bulan 10 hari.

Dari penafsiran ayat seperti ini, lantas diambil kesimpulan bahwa pria juga harus punya masa iddah.

Padahal, disyariatkannya iddah berfungsi menjaga kelestarian nasab, memastikan kosongnya rahim—pria tak memiliki rahim—, memberikan kesempatan bagi suami istri yang bercerai untuk rujuk, dan sebagai bentuk penghormatan.

Oleh karena itu dalam berbagai ayat dikaitkan dengan masa suci dan haid. Pria tidak akan haid sehingga tak perlu memastikan mengandung janin atau tidak.

KADANGKALA PRIA JUGA MENANTI

Dalam Mausu’ah Fiqhiyah 29/306 dijelaskan bahwa ada dua kondisi dimana seorang pria harus menunggu sebagaimana masa menunggunya wanita.

Pertama, bila ingin menikahi saudara atau bibi istri yang diceraikan. Hal ini untuk memastikan terputusnya ikatan mahram.

Kedua, bila mempunyai empat istri, lalu ingin menikah lagi, dia harus menunggu selesainya masa iddah salah satu istri yang ditalak.

Tapi, masa menunggu pria tersebut tidak tepat disebut masa iddah. Al-Qur’an mengaitkan iddah hanya khusus bagi wanita.

MENUNGGU LEBIH BIJAK

Bagaimanapun pria tidak harus menjalani masa iddah. Menyoal ketidakadilan Allah akan merusak iman kita. Ketika Allah sudah menetapkan, pastilah itu pilihan tepat bagi kita.

Walaupun demikian, selepas istri atau ibu anak-anak kita wafat, tidak langsung menikah lagi di pekan yang sama adalah pilihan bijak. Perlu juga menjaga perasaan keluarga dan anak-anak kita. Wallahu ‘alam. [Hujjah.net]
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Posting Komentar

 
Top