Keluarga Dakwah - Diharamkan bagi seorang laki-laki mengumpulkan dua orang wanita bersaudara dalam satu pernikahan. Hal itu berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 23.
Diharamkan pula bagi seorang laki mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau ibunya dalam satu perkawinan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia bercerita, Rasulullah saw bersabda,
“Seorang wanita itu tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah ataupun bibi dari pihak ibunya.“ (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim dan para penulis kitab as-Sunan).
Dan jika seorang laki-laki yang mempunyai anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang mempunyai anak perempuan, maka dibolehkan bagi anak laki-laki itu menikahi anak perempuan dari istri bapaknya. Hal itu berdasarkan riwayat yang menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang mempunyai seorang anak perempuan, lalu anak laki-laki itu berzina dengan anak perempuan tersebut. Kemudian Umar bin Al-Khaththab ra menanyakan hal itu kepada mereka berdua, lalu keduanya mengakuinya, lalu Umar mencambuk keduanya dan menawarkan pernikahan kepada mereka berdua, tetapi anak laki-laki itu menolak. Umar menawarkan pernikahan tersebut karena antara keduanya tidak terdapat hubungan keturunan maupun penyusuan.
Jika ditanyakan bukankah jika bapaknya mempunyai anak lagi dari istrinya yang baru itu akan menjadi dua orang bersaudara, lalu bagaimana mungkin ia boleh menikah dengan suadara perempuan saudaranya itu?
Jawabannya adalah, yang tidak diperbolehkan adalah menikahi saudara perempuan kandung, sedangkan menikah dengan saudara perempuan saudaranya tetap dibolehkan. Jika masing-masing dari keduanya (bapak dan anak) mempunyai anak, maka anak bapaknya itu merupakan paman bagi anak dari anak laki-lakinya tersebut.
Sumber: Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 155 – 173.
Posting Komentar