Keluarga Dakwah - Aneh bin aneh adalah ketika istri menyuruh-nyuruh suaminya layaknya seorang pembantu. Padahal kedudukan suami adalah sebagai pemimpin dalam rumah tangga.
Allah subhanahu wata’ala berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S An-Nisa’ : 34)
Ayat tersebut telah jelas menunjukkan bahwa suami adalah pemimpin bagi istri-istrinya. Bahkan disitu Allah memberikan hak kepada suami untuk memukul istrinya apabila sang istri sudah benar-benar keterlaluan melanggar ketentuan Allah.
Istri tidak selayaknya untuk menukar kedudukan suami sebagai pemimpin. Seorang istri boleh meminta tolong kepada suaminya, akan tetapi seorang istri tidak boleh menyuruh suami layaknya seorang pembantu.
Istri tidak selayaknya untuk menukar kedudukan suami sebagai pemimpin. Seorang istri boleh meminta tolong kepada suaminya, akan tetapi seorang istri tidak boleh menyuruh suami layaknya seorang pembantu.
Secara tersirat ayat ini memberikan nasehat yang mulia kepada seorang istri bahwa selayaknya ia menjadikan suaminya sebagai pemimpin, penuntun, pembimbing, peramut, pelindung, pengayom, dan tempat meminta kasih sayang.
Apabila seorang istri sudah bisa menjadikan suaminya seperti itu maka sungguh ia telah benar-benar menjadi seorang wanita yang shalihah.
Apabila seorang istri sudah bisa menjadikan suaminya seperti itu maka sungguh ia telah benar-benar menjadi seorang wanita yang shalihah.
Selain itu, ayat tersebut juga menunjukkan bahwa besarnya kedudukan dan hak seorang suami. Karena besarnya hak suami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallampun bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandanya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seorang yang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya” (HR. Tirmidzi : 1159 hadits ini hasan gharib menurut imam tirmidzi, dan hasan shahih menurut syaikh Albani)
Posting Komentar