Keluarga Dakwah - Ustadz, saya dikaruniai Allah beberapa orang anak. Ada yang laki-laki dan ada yang perempuan. Anak saya yang pertama laki-laki berusia 18 tahun. Karena kami berpisah cukup lama, bolehkah saat bertemu kami berpelukan; bukan hanya cium pipi, cium kening, atau cium tangan? (Husniyah—Solo)
Pada dasarnya memeluk anak laki-laki bagi seorang ibu dan memeluk anak perempuan bagi seorang ayah diperbolehkan meskipun mereka sudah dewasa. Hal itu merupakan bukti cinta dan kasih sayang kepada mereka. Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dimana Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ
“Barangsiapa yang tidak mengasihi, dia tidak akan dikasihi.”
Begitu juga halnya hukum mencium kepalanya, keningnya, atau kedua pipinya. Syaratnya, aman dari fitnah.
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mencium perempuan mahramnya. Beliau menjawab, “Boleh, jika ia baru datang dari pergi jauh dan ia tidak khawatir terhadap dirinya sendiri.”
Tidak diperbolehkan sama sekali mencium bibir, sebab yang boleh melakukannya hanya pasangan suami istri. Di samping itu mencium bibir kemungkinan akan membangkitkan syahwat. Pun demikian dengan pelukan atau ciuman yang dibolehkan; jika membangkitkan syahwat ia jadi terlarang. Wallahu a’lam. (hujjah net - Keluarga Dakwah)
Posting Komentar