0

 


Keluarga Dakwah - Assyaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah,

"Dianjurkan bagi seorang wanita untuk berhias dihadapan suaminya, karena hal ini termasuk dari sebab kecintaannya, dan kecondongan hatinya padanya. 

Berhiasnya istri dihadapan suami termasuk dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala: 

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Pergaulilah mereka dengan cara yang baik". (An-Nisa :19)

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”

(Al-Baqarah: 228)

Wajib baginya berhias untuk suaminya, menggunakan wewangian, segala sesuatu yang akan menimbulkan kecintaannya, 

Ini adalah sunnah yang semestinya ditunaikan seorang istri.

Namun tidak menggunakan sesuatu yang Allah haramkan.

Wajib baginya untuk menggunakan sesuatu yang Allah bolehkan berupa wewangian, pakaian dan yang semisalnya.

Adapun perbuatan yang Allah haramkan, maka jangan dilakukan seperti,

- Mencukur alis, tidak dibolehkan meskipun permintaan suami.

- Atau seperti menyemir uban dengan warna hitam, apabila dia sudah tua dan padanya terdapat uban, tidak boleh baginya untuk disemir dengan warna hitam.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam,

غيروا هذا الشيب واجتنبوا السواد 

"Semirlah uban ini dan jauhilah warna hitam."

Adapun menyemir ubannya dengan warna merah, kuning, atau antara hitam dan merah, maka tidak mengapa.

Dianjurkan baginya untuk berhias dihadapan suaminya dengan mengenakan pakaian yang indah, warna kuning, merah, hijau, atau putih, namun bukan dengan model yang menyerupai laki-laki, tidak dibolehkan menyerupai laki-laki.

Didalam hadits yang shahih, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda: 

لعن الله المرأة تلبس لبسة الرجل 

"Allah melaknat seorang wanita yang memakai pakaian laki-laki"

Tidak dibolehkan baginya untuk menyerupai laki-laki, baik dalam berpakaian atau yang lainnya. (AsySyamil / Keluarga Dakwah) 

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

 
Top