Keluarga Dakwah - Harta Istri Milik Suami?
Pertanyaan
Begini tadz...saya seorang wanita karir...dan suami saya juga bekerja...dlm perjalanan saya sbg istri ,saya mempunyai gaji sendiri...gaji suami untuk membiayai sebagian rumah tangga, sedang gaji saya untuk membantu rumah tangga sebagian dan sebagian lagi alhamdulillah bisa membeli rumah. pertanyaan saya ...apakah boleh suami mengklaim bahwa rumah tsb milik berdua... kata suami bahwa istri bekerja krn ijin suami... oleh sebab itu gaji yg didapat istri milik suami juga.. apakah betul pendapat suami saya ini?
Apakah saya keterlaluan bila saya mengatakan bahwa rumah tsb milik saya dan saya wasiatkan agar dibagi secara syareat bila saya meninggal?
Jawaban
Jika seorang istri bekerja, maka gajinya adalah hak si istri, dan suami tidak boleh mengklaim atau meminta uang tersebut dari istrinya secara paksa, kecuali jika istrinya memberikannya secara sukarela dari hatinya yang paling dalam, dalilnya firman Allah :
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْٓـئًـا مَّرِیْٓـــٴًﺎ
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 4)
Dari ayat di atas diambil kesimpulan bahwa harta istri adalah milik istri sedang harta suami adalah untuk dirinya dan istrinya serta anaknya.
Jadi, rumah yang dibeli dari harta istri adalah milik istri secara sah, dan jika dia meninggal dunia maka diwariskan secara syariah kepada suami dan anak-anaknya sesuai ketentuan yang ada.
Oleh : Dr. Ahmad Zain An-Najah, Puskafi
Wallahu A'lam.
Posting Komentar