Langsung ke konten utama

Kalau Seorang Suami Menghilang Tidak Meninggalkan Bekas, Kepada Siapa Kewajiban Nafkah Istrinya?


Keluarga Dakwah - Nafkah istri yang (suaminya) goib dan hilang, merupakan kewajiban atas harta suaminya disela-sela ketidak beradaannya. Dan semasa waktu menunggu yang diputuskan hakim untuk orang yang hilang. Kalau sekiranya suami ada harta di tangan istrinya. Dia diperbolehkan mengambil untuk nafkahnya dengan makruf.

Kalau ditangannya tidak ada hartanya atau suami tidak mempunyai harta, maka diadukan masalahnya ke hakim. Dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama fikih. Yang lebih nampak adalah bahwa hakim mengharuskan nafkah dari suaminya kalau ada. Atau diberi izin dalam mencari hutangan. Sehingga dia berhutang untuk nafkah dirinya. Kalau telah jelas kematiannya, maka apa yan dinafkahkan setelah kematiannya termasuk dari warisannya. Karena dia tidak ada nafkah lagi setelah kematiannya.

Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (41/50) dikatakan, “Para ulama fikih berbeda pendapat dalam mewajibkan nafkah kepada suami atau yang semisal dalam hukumnya kalau dia tidak ada (goib). Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nafkah istri diwajibkan kepada harta suami yang goib. Baik hartanya ada atau tidak ada. Baik hal itu atas perintah hakim untuk nafkah kalau istri memintanya atau selain itu. Sebagaimana yang ada dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda kepada Hindu istri Abu Sofyan:

خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف

“Ambil secukupnya untuk anda dan anak anda secara makruf.”

Hal itu dari perintah Nabi sallallahu alaihi wa sallam nafkah kepada Abu Sofyan sementara beliau tidak ada.

Sementara Hanafiyah ada dua pendapat dalam mewajibkan nafkah kepada suami yang tidak ada (goib).

Pertama : hakim memerintahkan nafkah kepada suami yang goib untuk istrinya dengan syarat (istri) memintanya. Karena yang menolak adalah suami. Maka tidak boleh menolak nafkah untuk istrinya. Dan ini pendapat Abu Hanifah yang pertama dan pendapat Nakho’I berdasarkan hadits tadi.

Pendapat kedua: tidak memerintahkan nafkah untuk istrinya meskipun memintanya. Meskipun hakim mengetahui istri. Karena perintah dari hakim kepada orang goib termasuk putusan atasnya. telah ada pendapat yang kuat menurut Hanafiyah bahwa hukuman kepada yang goib (tidak ada orangnya) tidak diperbolehkan kecuali seteru orannya hadir sementara dia tidak ada. Dan ini pendapat Abu Hanifah yang lain. Dan ini pendapat Syuraih.

Ini semua kalau suaminya tidak ada (goib) dan tidak mempunyai harta yang dihadirkan. Kalau dia mempunyai harta yang dihadirkan, mungkin di tangan istrinya atau di tangan orang lain. Kalau harta di tangan istrinya, maka itu termasuk nafkah. Menurut mazhab Hanafiyah bahwa istri diperbolehkan menafkahi untuk dirinya tanpa perintah hakim. Berdasarkan hadits Hindun istri Abu Sofyan tadi.

Kalau hartanya ada di tangan orang lain, ia termasuk jenis nafkah. Ulama Hanafiyah berselisih istri mengambil nafkah dari harta suaminya yang ada di tangan orang lain. Baik hartanya itu titipan atau hutang dengan perintah hakim ada dua pendapat.

Ibnu Nujaim berkata, “Kalau sekiranya (suami) aslinya tidak mempunyai harta. Dan hakim meminta kewajiban nafkah, maka menurut kami, tidak didengarkan bukti. Karena termasuk memutuskan terhadap orang yang tidak ada (goib). Sementara menurut Zufar, hakim mendengarkan bukti. Dan tidak diputuskan dengan pernikahan. Dan diberikan nafkah dari harta suami. Kalau dia tidak mempunyai uang, maka hakim memerintahkan wanita itu untuk berhutang. Kalau suami datang dan mengakui pernikahan, maka dia diperintahkan untuk melunasi hutang.” Selesai

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau istri mengambil nafkah untuk darinya dari harta suami yang tidak ada (goib), kemudian ternyata diketahui dia telah meninggal dunia sebelum memberikan nafkah kepadanya, maka dihitung dari nafkah yan diambil istri dari harta warisannya. Baik dia mengambil nafkah (atas inisiatif) dirinya sendiri atau atas perintah hakim.

Dan ini pendapat Abu Aliyah, Muhammad bin Sirin, Syafi’I, Ibnu Mundir dan sepengetahuan saya tidak ada yang berselisih. Karena dia mengambil nafkah (dari sesuatu) yang tidak ada hak.

Kalau ada kelebihan darinya, maka untuk dia (istrinya). Kalau kurang, maka dibebankan kepada istri. Kalau istrinya masih mempunyai hak mahar atau hutang dari suaminya, maka dihitung darinya. Kalau istri tidak mempunyai apa-apa dari hal itu, maka kekurangannya menjadi hutang istri. Wallahu a’lam selesai dari ‘Mugni, (8/208).

Kesimpulannya, dikembalikan kepada hakim agama, kalau suaminya hilang atau tidak ada, dan dia (suami) tidak mempunyai harta di tangan istrinya untuk mewajibkan nafkah untuk istrinya atau diberi izin untuk berhutang. Dan seorang wanita tidak dihalalkan menikah kecuali kalau hakim telah menceraikannya. Atau menghukumi suaminya yang hilang telah meninggal dunia dan diberi waktu iddah wafatnya.(islamqa - Keluarga Dakwah)

Wallahu a’lam.

.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

Sebelum Menyesal Karena Salah Pilih Suami

Urusan jodoh memang urusan Allah, jika sudah ditakdirkan maka kita tak kuasa untuk mengubahnya. Tetapi sebelum kita berjodoh dengan seseorang, kita sama sekali tak tahu siapa jodoh kita. Oleh karena itu, kewajiban kita adalah ikhtiar dan berusaha mencari jodoh sebaik mungkin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim no. 2648) Tak sedikit kami mendengar curahan hati para wanita muslimah yang merasa menyesal telah berjodoh dengan suaminya sekarang. Ungkapannya mungkin tidak tegas, tetapi sikapnya mencerminkan hal tersebut. Lelaki yang dulu terlihat sempurna ternyata menyimpan banyak cacat. Lelaki yang dulu diharap menjadi pelindung ternyata menjadi perundung. Sebelum menyesal, teliti terlebih dahulu sebelum menikah. Minta bantuan orang lain untuk menilai dan menyelidiki lelaki yang ingin dinikahi atau lelaki yang pantas dinikahi...

Esensi Tawadhu

Jalinan Keliarga Dakwah - Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan martabat manusia” Hadits tersebut memberi kita dua hal yang mendeskripsikan apa yang disebut sebagai kesombongan. Ketika seseorang memiliki salah satu dari dua hal tersebut, maka dia telah menjadi pribadi yang sombong. Di mana kepribadian tersebut tidak disukai oleh Allah ta'ala. Dalam menerima apa yang diyakini sebagai kebenaran, kita seringkali terfokus pada siapa yang menyampaikan. Sebelum mendengarkan paparannya, kita terlebih dahulu melihat siapa yang berbicara, bagaimana latar belakangnya, apa gelarnya, berapa usianya, dan pertimbangan-pertimbangan subjektif lainnya yang membuat kita “yakin” kepada sang pembicara. Sikap ini tidak sepenuhnya salah, namun seringkali “keyakinan” ini menjerumuskan kita kepada sebuah fanatisme. Di mana kita pada akhirnya berkesimpulan “pokokny...