0


Keluarga Dakwah - Para ulama telah sepakat bahwa maksiat tidak bisa membatalkan amal baik. Dan mereka telah bersepakat bahwa hanya kekufuran dan kesyirikan yang bisa membatalkan amalan seseorang. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnu Taimiyah,

ولا يحبط الأعمال غير الكفر ؛ لأن من مات على الإيمان فإنه لا بد أن يدخل الجنة ، ويخرج من النار إن دخلها ، ولو حبط عمله كله لم يدخل الجنة قط ، ولأن الأعمال إنما يحبطها ما ينافيها ، ولا ينافي الأعمال مطلقًا إلا الكفر ، وهذا معروف من أصول السنة.

Artinya: “Tidak ada yang bisa menghapus amalan-amalan kebaikan kecuali kekufuran. Setiap orang yang beriman kemudian meninggal dunia, maka konsekuensi dari keimanannya adalah ia dipastikan masuk ke dalam surga, walaupun dia dimasukkan terlebih dahulu ke dalam neraka. Karena sesungguhnya amal hanya bisa dibatalkan dengan sesuatu yang menafikan amal tersebut. Dan tidak ada yang menafikan amal secara mutlak kecuali kekufuran. Dan pendapat ini adalah bagian dari pokok-pokok as-sunnah.” (Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 55)

Walaupun tidak membatalkan amalan yang dikerjakan, akan tetapi maksiat dapat merusak kualitas dari amalan tersebut. Hal ini sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh bin Bazz ketika seseorang bertanya apakah marahnya dan perbuatan buruknya yang lain dapat membatalkan amalan yang telah dia kerjakan. Maka Syaikh bin Bazz menjawab,

“Jika engkau terjatuh didalam kemaksiatan dan kesalahan, maka yang wajib dilakukan adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dan mawas diri dari mengulangi perbuatan tersebut. Sedangkan amalanmu tetap pada jalurnya (diterima), alhamdulillah! Sesungguhnya yang dapat membatalkan sebuah amalan hanyalah perbuatan kufur. Sedangkan maksiat tidak membuat amalan tersebut menjadi batal, hanya saja maksiat akan sangat membahayakan konsistensi amalan yang dikerjakan.”  (Majmu’ Fatawa, Syaikh Bin Bazz)

Wallahu ta’ala a’lam


Posting Komentar

 
Top