0


Keluarga Dawkah - Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,

“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,

“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).

Donasi Dakwah Keluarga Dakwah :

💳 BSI *711 342 4499*

a/n Yayasan Keluarga Dakwah QQ INFAQ

📲 Konfirmasi https://wa.me/6282123053171

=====●●●=====

🏢 Jalinan Keluarga Dakwah

🏡 Alamat : Komplek Balai Dakwah Jakarta, Jln. Malaka Raya No.10, Rt 003, Rw 001, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur (13730)

Posting Komentar

 
Top