0


Keluarga Dakwah -  Aku atau Dia

.Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاقَ أُخْتِها، لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَها، فإنَّما لها ما قُدِّرَ لَها

“Tidak halal seorang wanita menuntut suaminya untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mengosongkan piringnya. Karena bagi dia sudah ada rezeki tersendiri yang ditetapkan oleh Allah” (HR. Bukhari no. 5152, Muslim no.1408).

Dalam riwayat lain:

ولا تَسْأَلُ المَرْأَةُ طَلاقَ أُخْتِها لِتَكْتَفِئَ صَحْفَتَها ولْتَنْكِحْ، فإنَّما لها ما كَتَبَ اللَّهُ لَها

“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi piringnya. Hendaknya ia tetap menikah. Karena sesungguhnya Allah sudah tetapkan rezeki kepadanya” (HR. Muslim no.1408).

Termasuk hal memberi syarat kepada calon suaminya untuk menceraikan istri pertamanya

Oleh karena itulah, imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari membawakan hadits ini dalam bab:

باب الشروط التي لا تحل في النكاح

“Bab syarat yang tidak halal dalam pernikahan”.

Demikian juga, Ibnu Bathal mengatakan:

دل نهيه عليه السلام المرأة عن اشتراطها طلاق أختها

“Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ‘alaihissalam kepada wanita, untuk mempersyaratkan calonnya agar menceraikan saudarinya (istri pertamanya)” (Syarah Shahih Bukhari karya Ibnu Bathal, 7/273).

Donasi Dakwah Keluarga Dakwah :

💳 BSI 711 342 4499

a/n Yayasan Keluarga Dakwah QQ INFAQ

📲 Konfirmasi https://wa.me/6282123053171


=====●●●=====

🏢 Jalinan Keluarga Dakwah

🏡 Alamat : Komplek Balai Dakwah Jakarta, Jln. Malaka Raya No.10, Rt 003, Rw 001, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur (13730)

Posting Komentar

 
Top