Langsung ke konten utama

Mengenali Cacat pada Hewan Qurban

Mengenali Cacat pada Hewan Qurban
Keluarga Dakwah - Mengenali Cacat pada Hewan Qurban

Terkadang kita dapatkan hewan qurban mempunyai cacat, seperti buta, pincang, sakit, kurus, tanduknya patah dan lain-lainnya. Apakah cacat-cacat tersebut mempengaruhi keabsahan berqurban ?

Para ulama menjelaskan bahwa cacat yang terjadi pada hewan qurban dibagi menjadi 3 kelompok :

Kelompok Pertama : Cacat Yang Menyebabkan Qurban Tidak Sah.

Tujuan berqurban, selain mendekatkan diri kepada Allah, adalah untuk dimakan dagingnya, jika sebagian dagingnya berkurang karena cacat, maka menyebabkan qurbannya tidak sah.

Kelompok pertama ini ada empat ciri sebagaimana disebutkan di dalam hadist al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“ Empat hal yang tidak boleh dijadikan hewan qurban, buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, kurus yang tidak punya daging. “ ( Hadist Shahih, riwayat an-Nasai( 4382 ), Ibnu Majah ( 3144), Ahmad ( 18667))

Ciri Pertama : al-‘Aura’ ( Buta Sebelah ) dan jelas sekali kebutaannya. Jika buta semuanya atau buta sama sekali (al-‘Umya’), maka jelas tidak sah untuk berqurban.

Tetapi jika butanya belum jelas, orang yang melihatnya menilai belum buta, meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

Ciri Kedua : al-Maridhah ( Sakit ) dan tampak sekali sakitnya.

Jika hanya sakit ringan, maka boleh untuk dijadikan hewan qurban. Sakit keras mempunyai tanda-tanda yang jelas, seperti sangat kurus, atau dagingnya menjadi tidak enak, maka tidak sah untuk dijadikan qurban.

Ciri Ketiga : al-‘Arja’ ( Pincang ) dan tampak jelas pincangnya.

Pincang di sini maksudnya pincang yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa berjalan normal, sehingga selalu tertinggal ketika mencari rerumputan dan makanan, itu semua menyebabkan dia kurang makan sehingga kurus dan dagingnya berkurang. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik, maka boleh dijadikan hewan qurban.

Jika hewan tersebut kakinya putus atau patah, tentunya tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.

Ciri Keempat : al-Hazilah ( Sangat Kurus ) sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Di dalam hadist di atas disebutkan ( la tunqa ) yaitu yang tidak punya naqyun ( sumsum tulang ) , ada yang mengatakan tidak punya lemak.


Kelompok Kedua : Cacat yang dimakruhkan untuk dijadikan hewan qurban, tetapi tetap sah.

Ciri Pertama : Telinganya terputus, atau sebagiannya terputus.

Menurut madzhab Syafi’I hewan kurban yang terputus telinganya tidaklah sah untuk dijadikan qurban, sebagaimana disebutkan di dalam Kifayat al-Akhyar ( hlm 698 ) :

لا تجزئ مقطوعة الأذن وكذا المقطوع أكثر أذنها بلا خلاف فإن كان يسيرا ففيه خلاف الأصح عدم الإجزاء لفوات جزء مأكول

“ Tidak sah ( hewan Qurban ) yang terputus telinganya, atau terputus sebagian besar telinganya. Ini tidak terjadi perbedaan pendapat ( di kalangan mazhab ). Tetapi jika ( yang terputus ) hanya sedikit, maka terjadi perbedaan pendapat, yang lebih shahih bahwa hal itu tidak sah, karena sebagian dagingnya hilang. “

Ciri Kedua : Tanduknya pecah atau patah.

Disebutkan di dalam matan Abi Syuja’ ( hlm 104 ) :

ويجزئ الخصئ والمكسور القرن ولا تجزئ المقطوعة الأذن والذنب

“ Sah qurban dengan hewan yang dikebiri dan patah tanduknya dan tidak sah yang terputus telinga dan ekornya. “

Kelompok Ketiga : Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban. Dan boleh dijadikan untuk qurban, namun kurang sempurna.

Diantara cacat dalam katagori ketiga ini adalah : al- Hatma’ ( yang tidak bergigi alias ompong ), al-Batra’ ( ekornya terputus atau tidak punya ekor ), al-Jad’a ( tidak punya hidung ), al-Khishhi ( dikebiri/ mandul ) dan lain-lainnya.


Sumber : Buku "Pandoan Praktis Berqurban" DR. Ahmadzain Annajah. MA. PUSKAFI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)